Perusahaan Diminta Patuhi Putusan MK Soal Nikah Sekantor
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan diminta mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya dalam satu perusahaan. Sehingga, mereka yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena menikah dengan pekerja lain dalam satu perusahaan itu harus diperkerjakan kembali.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan, pekerja atau buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).
"Dan MK sudah membatalkan gugatan tersebut, artinya tidak dilarang menikah atau bertalian darah dengan teman satu perusahaan. Jika ada perusahaan yang melakukan PHK karyawan gara-gara itu maka perusahaan harus mempekerjakan kembali atau batal demi hukum," ujar Dede Yusuf dihubungi wartawan, Jumat (15/12/2017).
Adapun opsi lainnya, pihak pengusaha harus tetap membayar upah pekerja yang mengalami PHK tersebut. "Sesuai Undang-undang harus pekerjakan kembali, atau tetap membayar upah. Sanksinya ada di Undang-undang tersebut," tuturnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi (judicial review) pasal 153 ayat 1 Undang-undang (UU) 13/2003 tentang ketenagakerjaan yang sebelumnya melarang pekerja atau buruh memiliki pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya dalam satu perusahaan.
Pasal yang diuji oleh 8 pegawai PT PLN Persero WS2JB area Sumanjalu dan area Jambi ini dianggap membatasi hak asasi manusia dan bertentangan dengan konstitusi khususnya pasal 28D ayat 2 UUD 1945 maupun Pasal 38 ayat 1 dan ayat 2 UU 39/1999.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan, pekerja atau buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).
"Dan MK sudah membatalkan gugatan tersebut, artinya tidak dilarang menikah atau bertalian darah dengan teman satu perusahaan. Jika ada perusahaan yang melakukan PHK karyawan gara-gara itu maka perusahaan harus mempekerjakan kembali atau batal demi hukum," ujar Dede Yusuf dihubungi wartawan, Jumat (15/12/2017).
Adapun opsi lainnya, pihak pengusaha harus tetap membayar upah pekerja yang mengalami PHK tersebut. "Sesuai Undang-undang harus pekerjakan kembali, atau tetap membayar upah. Sanksinya ada di Undang-undang tersebut," tuturnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi (judicial review) pasal 153 ayat 1 Undang-undang (UU) 13/2003 tentang ketenagakerjaan yang sebelumnya melarang pekerja atau buruh memiliki pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya dalam satu perusahaan.
Pasal yang diuji oleh 8 pegawai PT PLN Persero WS2JB area Sumanjalu dan area Jambi ini dianggap membatasi hak asasi manusia dan bertentangan dengan konstitusi khususnya pasal 28D ayat 2 UUD 1945 maupun Pasal 38 ayat 1 dan ayat 2 UU 39/1999.
(pur)