MK Bolehkan Pernikahan Teman Satu Kantor

Kamis, 14 Desember 2017 - 18:01 WIB
MK Bolehkan Pernikahan...
MK Bolehkan Pernikahan Teman Satu Kantor
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi (judicial review) pasal 153 ayat 1 Undang-undang (UU) 13/2003 tentang ketenagakerjaan yang sebelumnya melarang pekerja atau buruh memiliki pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya dalam satu perusahaan.

Pasal yang diuji oleh 8 pegawai PT PLN Persero WS2JB area Sumanjalu dan area Jambi ini dianggap membatasi hak asasi manusia dan bertentangan dengan konstitusi khususnya pasal 28D ayat 2 UUD 1945 maupun Pasal 38 ayat 1 dan ayat 2 UU 39/1999. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta Kamis (14/12/2017).

Dalam putusannya MK juga menyatakan frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerjasama” dalam pasal 153 ayat 1 huruf (f) UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tutur Arief.

Dalam pertimbangan hukumnya, mahkamah berpendapat bahwa hak konstitusional yang terkandung didalam pasal 28D ayat 2 UUD 1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong dalam hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan. Berbeda dengan pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong dalam hak sipil dan politik yang pemenuhannya dilakukan dengan sedikit mungkin campur tangan negara bahkan dalam batas tertentu negara tidak boleh campur tangan.

“Namun pemenuhan terhadap hak yang tergolong dalam hak ekonomi, sosial dan budaya justru membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan atau sumberdaya yang dimiliki oleh tiap negara,” tutur hakim konstitusi Aswanto.

Mahkamah juga mengatakan bahwa hak atas pekerjaan adalah berkaitan dengan hak kesejahteraan. Dan UU 39/1999 mempertegas ketentuan yang terdapat didalam pasal 28D ayat 2 UUD 1945 bahwa “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang layak” dan dipasal 2 mengatur “Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil”.

“Ketentuan ini sejalan dengan pasal 6 ayat 1 International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights yang telah diratifikasi dengan UU 11/2015,” lanjut Aswanto.
(pur)
Berita Terkait
MK Bakal Gelar Sidang...
MK Bakal Gelar Sidang Pembacaan Putusan 11 Uji Materiil UU
Uji Formil dan Materiil...
Uji Formil dan Materiil UU COVID-19, Pemohon Persoalkan Rapat Digelar Secara Virtual
Dharma Pongrekun Ajukan...
Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
MK Tolak Uji Materi...
MK Tolak Uji Materi UU Partisipasi Publik
MK Tolak Uji Materiil...
MK Tolak Uji Materiil UU MA, Masa Jabatan Hakim Agung Tak Dibatasi 10 Tahun
Berita Terkini
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Kejagung Ungkap Kolonel...
Kejagung Ungkap Kolonel CPL BU Diduga Terlibat Kasus Tata Kelola MBG
Sidang Dokter Tifa Memanas,...
Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Protes JPU Belum Serahkan Berkas BAP
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
KPK Buka Peluang Panggil...
KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing
Menekraf Ajak Generasi...
Menekraf Ajak Generasi Muda Berperan Aktif dalam Kebangkitan Ekonomi Kreatif Indonesia
Infografis
Hasil Drawing Babak...
Hasil Drawing Babak 4: Timnas Indonesia Satu Grup dengan Irak dan Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved