Bawaslu Perintahkan KPU Cek Kelengkapan Berkas Parpol Secara Manual

Rabu, 15 November 2017 - 21:25 WIB
Bawaslu Perintahkan...
Bawaslu Perintahkan KPU Cek Kelengkapan Berkas Parpol Secara Manual
A A A
JAKARTA - Salah satu butir putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait laporan pelanggaran administrasi adalah memerintahkan kepada lembaga tersebut untuk mengecek kembali kelengkapan dokumen persyaratan partai politik (parpol) secara manual.

“Memerintahkan KPU untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan secara fisik,” ujar Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan amar putusan yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Perintah untuk mengecek secara manual muncul setelah putusan lain menyebut sistem informasi partai politik (Sipol) tidak tepat digunakan untuk menentukan syarat kelulusan parpol. Perintah ini harus dijalankan oleh KPU paling lambat tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.

Adapun penggunaan Sipol, tetap menjadi alat bantu KPU dalam menerima dan mendokumentasikan data milik parpol. Namun, baru digunakan pasca parpol dinyatakan lolos penelitian administrasi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7989 seconds (0.1#10.140)