Curhat Penghayat Kepercayaan: Dicap Atheis hingga Sulit Dapat Kerja

Rabu, 08 November 2017 - 07:05 WIB
Curhat Penghayat Kepercayaan:...
Curhat Penghayat Kepercayaan: Dicap Atheis hingga Sulit Dapat Kerja
A A A
JAKARTA - Penghayat kepercayaan senang karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi (judicial review) Pasal 61 ayat 1 dan 2 serta 64 ayat 1 dan 5 Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan.

Dikabulkannya uji materi pasal tersebut membuat penghayat kepercayaan dapat mencantumkan statusnya di kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Selama ini mereka mengaku kerap mendapat perlakuan berbeda (diskriminasi) ketika akan mengajukan pembuatan dokumen kependudukan, baik KK maupun KTP.

Diskriminasi juga terjadi di tengah masyarakat. Tidak hanya dianggap kolot, kafir serta sesat, mereka juga kesulitan mendapatkan layanan pendidikan juga pekerjaan karena tidak adanya keterangan pada kolom agama di KTP dan KK imbas dari kepercayaan yang mereka anut.

“Kami sangat senang karena telah tercapainya kepercayaan itu diakui pemerintah dan ruang lingkupnya untuk pekerjaan anak-anak saya telah terbuka,” ujar Arnol Purba, salah seorang pemohon uji materi UU Administrasi Kependudukan, di Gedung MK, Jakarta Selasa 7 November 2017. (Baca juga: MK Putuskan Status Penghayat Kepercayaan Bisa Dicantumkan di KTP )

Arnol yang menjalankan kepercayaan Ugamo Bangsa Batak berharap diisinya kolom agama bagi penghayat kepercayaan dapat menghilangkan diskriminasi.

Dia mengaku merasakan bagaimana anaknya sulit untuk mendapat pekerjaan. Anaknya kerap ditolak oleh perusahaan dengan alasan tidak ada keterangan agama di KTP. “Calon pencari kerja menganggap tanda strip pada kolom agama identik dengan atheis atau kafir,” ucap Arnol.

Kalaupun akhirnya diterima pada satu perusahaan, masalah tidak berhenti di situ. Kesulitan juga dihadapi saat proses pengupahan untuk mendapatkan akses bank.

Menurut dia, pihak bank mengaku harus terlebih dahulu meminta klarifikasi pemerintah dan pengurus kepercayaan Ugamo Bangsa Batak sebelum memberikan persetujuan.

“Begitu juga saat meminta modal usaha, lembaga keuangan seperti bank, koperasi tidak bisa memberikan akses. Kami pun terpaksa mengubah kolom agama di KTP dengan agama Kristen,” tuturnya.

Selain Arnol, pemohon uji materi juga berasal dari pemeluk kepercayaan lain di sejumlah daerah di Indonesia seperti Komunitas Merapu (Sumba Timur, Pulau Sumba), Komunitas Parmalim (Sumatera Utara) serta Sapto Darmo (Brebes, Jawa Tengah).
(dam)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Habiburokhman Tegaskan...
Habiburokhman Tegaskan Komisi III DPR Bakal Terus Kawal Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Gus Lilur Minta Penggeledahan...
Gus Lilur Minta Penggeledahan 12 Lokasi Jangan Digiring Pertarungan Polisi Vs Jaksa
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved