Soal Verifikasi Parpol, Pemerintah Diminta Jangan Bersiasat
Kamis, 02 November 2017 - 15:54 WIB
Soal Verifikasi Parpol, Pemerintah Diminta Jangan Bersiasat
A
A
A
JAKARTA - Langkah pemerintah mempertahankan pasal verifikasi partai politik dalam Undang-Undang Pemilu dengan alasan efisiensi waktu dan anggaran menuai kritik.
Dalam pasal yang kini digugat sejumlah partai politik itu, ketentuan verifikasi hanya diwajibkan bagi parpol baru.
"Tidak boleh karena efisiensi. Kalau mereka buat efisiensi, jangan buat syarat verifikasi yang berat-berat dong. Menurut saya alasan pemerintah ini harus diabaikan," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti kepada SINDOnews, Kamis (2/11/2017).
Ray meminta pemerintah tidak hanya bersiasat mencari cara melakukan efisiensi anggaran negara. Pembangunan parpol di Tanah Air, kata Ray, juga harus diutamakan. (Baca juga: Ketentuan Verifikasi Parpol di UU Pemilu Dinilai Inkonstitusional )
Jangan sampai karena alasan efisiensi, kata dia, partisipasi masyarakat dalam pemilu terhalang. "Efisiensi itu hal teknis. Bahwa semua warga negara berhak mengikuti pemilu, itu yang substansi. Jangan sampai hal yang bersifat teknis mengalahkan hal yang substansi," ucap Ray.
Dalam sidang gugatan uji materi terhadap UU Pemilu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah tetap dalam pendiriannya mempertahankan klausul verifikasi hanya bagi parpol baru. Alasanya, verifikasi hanya bagi parpol baru demi efisiensi waktu dan anggaran.
Dalam pasal yang kini digugat sejumlah partai politik itu, ketentuan verifikasi hanya diwajibkan bagi parpol baru.
"Tidak boleh karena efisiensi. Kalau mereka buat efisiensi, jangan buat syarat verifikasi yang berat-berat dong. Menurut saya alasan pemerintah ini harus diabaikan," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti kepada SINDOnews, Kamis (2/11/2017).
Ray meminta pemerintah tidak hanya bersiasat mencari cara melakukan efisiensi anggaran negara. Pembangunan parpol di Tanah Air, kata Ray, juga harus diutamakan. (Baca juga: Ketentuan Verifikasi Parpol di UU Pemilu Dinilai Inkonstitusional )
Jangan sampai karena alasan efisiensi, kata dia, partisipasi masyarakat dalam pemilu terhalang. "Efisiensi itu hal teknis. Bahwa semua warga negara berhak mengikuti pemilu, itu yang substansi. Jangan sampai hal yang bersifat teknis mengalahkan hal yang substansi," ucap Ray.
Dalam sidang gugatan uji materi terhadap UU Pemilu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah tetap dalam pendiriannya mempertahankan klausul verifikasi hanya bagi parpol baru. Alasanya, verifikasi hanya bagi parpol baru demi efisiensi waktu dan anggaran.
(dam)