MK Berpotensi Kabulkan Gugatan Verifikasi Parpol
A
A
A
JAKARTA - Ketidakpuasan banyak pihak atas aturan verifikasi partai yang hanya ditujukan untuk partai baru potensial dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengaturan di dalam Pasal 173 Ayat 3 Undang-Undang (UU) tentang Penyelenggaraan Pemilu ini, selain dianggap diskriminatif juga telah digugat dan dikabulkan MK pada 2012 silam.
Menurut pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf, besar kemungkinan gugatan atas pasal verifikasi partai politik (parpol) akan kembali dikabulkan oleh hakim konstitusi.
Diakuinya, putusan MK pada 29 Agustus 2012 lalu akan jadi pegangan hakim untuk kembali membatalkan pemberlakukan pasal verifikasi terbatas itu. "Nanti putusannya akan nebis in idem, atau sudah pernah diputus sebelumnya, karena sama dengan gugatan terdahulu," kata Asep saat berbincang dengan Koran SINDO, Minggu (13/8/2017) malam.
Menurut Asep, yang perlu diperhatikan dari aturan yang sudah dikabulkan oleh MK ini adalah tujuan untuk memastikan semua peserta pemilu benar siap secara administrasi dan faktual untuk ikut bertarung dalam pemilu.
Katanya, apabila aturan verifikasi hanya dibatasi kepada parpol baru maka menurut dia akan menghilangkan asas keadilan dan kepastian bagi masyarakat kepada parpol lain yang sudah ada sebelumnya.
"Jadi menurut saya tetap harus diverifikasi, kalaupun nanti misalnya partai lama tidak perlu faktual, hanya tetap menyerahkan secara administrasi," ucap Asep.
(Baca juga: Kewajiban Verifikasi Hanya untuk Parpol Baru, UU Pemilu Dinilai Diskriminasi)
Terlebih Asep melihat semangat untuk menggugat pasal verifikasi sudah muncul dari sejumlah kalangan maupun partai politik. Meskipun dia mengingatkan bahwa hanya partai yang berada di luar parlemen yang besar kemungkinannya untuk diterima gugatan oleh MK.
"Seperti Partai Idaman, Perindo, PSI itu bisa mengajukan karena mereka yang merasa dirugikan. Tapi kalau partai-partai di parlemen tidak, karena mereka dianggap terlibat atas pembahasan isi UU tersebut," tutur Asep.
Sebagaimana diketahui meski belum resmi diundangkan, namun gugatan atas UU Penyelenggaraan Pemilu sudah banyak diajukan ke MK. Khusus untuk pasal verifikasi, sudah ada Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang telah resmi mengajukan gugatan pada 9 Agustus 2017.
Hal yang sama juga telah disampaikan Partai Perindo yang mengaku akan menggugat pasal tersebut. Adapun partai baru lainnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga telah memastikan akan melakukan hal yang sama.
Pengaturan di dalam Pasal 173 Ayat 3 Undang-Undang (UU) tentang Penyelenggaraan Pemilu ini, selain dianggap diskriminatif juga telah digugat dan dikabulkan MK pada 2012 silam.
Menurut pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf, besar kemungkinan gugatan atas pasal verifikasi partai politik (parpol) akan kembali dikabulkan oleh hakim konstitusi.
Diakuinya, putusan MK pada 29 Agustus 2012 lalu akan jadi pegangan hakim untuk kembali membatalkan pemberlakukan pasal verifikasi terbatas itu. "Nanti putusannya akan nebis in idem, atau sudah pernah diputus sebelumnya, karena sama dengan gugatan terdahulu," kata Asep saat berbincang dengan Koran SINDO, Minggu (13/8/2017) malam.
Menurut Asep, yang perlu diperhatikan dari aturan yang sudah dikabulkan oleh MK ini adalah tujuan untuk memastikan semua peserta pemilu benar siap secara administrasi dan faktual untuk ikut bertarung dalam pemilu.
Katanya, apabila aturan verifikasi hanya dibatasi kepada parpol baru maka menurut dia akan menghilangkan asas keadilan dan kepastian bagi masyarakat kepada parpol lain yang sudah ada sebelumnya.
"Jadi menurut saya tetap harus diverifikasi, kalaupun nanti misalnya partai lama tidak perlu faktual, hanya tetap menyerahkan secara administrasi," ucap Asep.
(Baca juga: Kewajiban Verifikasi Hanya untuk Parpol Baru, UU Pemilu Dinilai Diskriminasi)
Terlebih Asep melihat semangat untuk menggugat pasal verifikasi sudah muncul dari sejumlah kalangan maupun partai politik. Meskipun dia mengingatkan bahwa hanya partai yang berada di luar parlemen yang besar kemungkinannya untuk diterima gugatan oleh MK.
"Seperti Partai Idaman, Perindo, PSI itu bisa mengajukan karena mereka yang merasa dirugikan. Tapi kalau partai-partai di parlemen tidak, karena mereka dianggap terlibat atas pembahasan isi UU tersebut," tutur Asep.
Sebagaimana diketahui meski belum resmi diundangkan, namun gugatan atas UU Penyelenggaraan Pemilu sudah banyak diajukan ke MK. Khusus untuk pasal verifikasi, sudah ada Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang telah resmi mengajukan gugatan pada 9 Agustus 2017.
Hal yang sama juga telah disampaikan Partai Perindo yang mengaku akan menggugat pasal tersebut. Adapun partai baru lainnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga telah memastikan akan melakukan hal yang sama.
(maf)