Kasus Suap PT Manado, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Hakim Lain

Rabu, 18 Oktober 2017 - 21:43 WIB
Kasus Suap PT Manado,...
Kasus Suap PT Manado, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Hakim Lain
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan keterlibatan hakim lain di Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara (Sulut), terkait kasus dugaan suap pengurusan penahanan dan putusan banding terdakwa, Marlina Moha Siahaan.‎

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik terus melakukan pengembangan dan pendalaman atas kasus dugaan suap atas pengurusan tidak daitahannya Marlina Moha Siahaan dan keringanan putusan hingga bebas di tingkat banding di PT Manado atas banding yang diajukan terdakwa Marlina selaku Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011, terkait korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow dari APBD tahun 2010.

Dalam kasus ini, Febri menuturkan, ‎KPK sudah menetapkan dua tersangka suap SGD90.000 (komitmen fee SGD100.000 atau setara Rp1 miliar). Mereka adalah tersangka pemberi anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar ‎Aditya Anugrah Moha alias Didi (anak kandung Marlina) kepada tersangka penerima suap hakim sekaligus Ketua PT Manado Sudi Wardono.

Febri memaparkan, untuk kepentingan pengembangan dan pendalaman kemudian KPK terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Sebagai contoh tutur dia, penyidik memeriksa 6 orang saksi untuk tersangka Didi dan Sudi di kantor Polda Sulawesi Utara pada Rabu (18/10/2017).

"Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri Manado, Hakim PN Manado, Pelaksana Harian Panitera PN Manado, Anggota Majelis Hakim Banding PT Manado, Jaksa Penuntut Umum Perkara Pokok MMS, dan Penasihat Hukum. Materi pemeriksaan yang didalami penyidik terkait mekanisme penanganan perkara banding terdakwa Marlina Moha Siahaan di PN Manado," tutur Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Hanya saja Febri tidak menyebutkan nama saksi-saksi tersebut. Dia mengungkapkan, khusus untuk hakim banding Pengadilan Tinggi Manado tentu didalami dan dikonfirmasi proses pengajuan banding terdakwa Marlina selepas vonisnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Manado.

Kemudian, didalami juga tentang pengajuan dan ketetapan majelis hakim banding untuk tidak menahan Marlina berdasarkan surat yang diteken ketua majelis hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudi Wardono.

"Untuk indikasi keterlibatan hakim lain terlalu dini. Tentu kami melakukan pendalaman lebih lanjut. Untuk di tingkat banding tentu yang mengetahui adalah majelis hakim di tingkat banding. Saat ini kami sedang memproses dua tersangka, salah satunya hakim SDW (Sudi Wardono)," tegasnya.

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, pada Rabu (18/10) kemarin juga dijadwalkan pemeriksaan satu saksi ‎untuk tersangka pemberi suap Didi.
Saksi tersebut adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur Mulyani. Hanya saja Mulyani tidak hadir dan tidak ada informasi terkait dengan alasan ketidakhadirannya.

"Pemeriksaan Mulyani terkait dengan dengan penugasan sebelumnya. Namun tentu materi pemeriksaannya informasi belum bisa kita sampaikan, karena pemeriksaan belum kita lakukan," tuturnya.

Sebelumnya, ‎Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan, hakim sekaligus Ketua PT Manado Sudi Wardono, sudah diberhentikan sementara setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sunarto menuturkan, MA secara kelembagaan mendukung langkah KPK melakukan pengusutan secara mendalam dan tuntas terkait kasus dugaan suap yang menjerat hakim Sudi.

Bahkan, MA mempersilakan KPK untuk mengusut oknum hakim lain jika memang benar ada dugaan dan bukti keterlibatannya.

"Maka seluruh aparatur MA dan peradilan sebaiknya berubah. Jangan takut untuk berubah ke arah yang lebih baik tapi takut pada diri yang tidak ingin berubah," tegas Sunarto.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0782 seconds (0.1#10.140)