Perppu Ormas Bentuk Kelalaian Pemerintah Bina Ormas

Senin, 16 Oktober 2017 - 14:37 WIB
Perppu Ormas Bentuk...
Perppu Ormas Bentuk Kelalaian Pemerintah Bina Ormas
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Adzikin Soeltan memandang keberadaan Perppu Ormas sebagai bentuk kelalaian pemerintah dalam menjalankan tugasnya dalam membina ormas. Sehingga fraksinya memandang menolak Perppu Ormas untuk dilanjutkan pembahasan untuk dijadikan UU.

Menurutnya, sinergitas antar pemerintah dengan ormas sangatlah dibutuhkan. Jika tidak, maka akan muncul berbagai ormas yang bertentangan dengan ideologi negara. Hal ini perlu disikapi dengan bijak dengan tetap menjaga keharmonisan hak setiap masyarakat dalam berserikat dan berkumpul.

"Sinegitas antar pemerintah dengan ormas belum berjalan dengan maksimal. Pembinaan ormas yang kurang akhir-akhir ini sehingga muncul ormas yang membahayakan persatuan Indonesia. Negara wajib mampu mengelola, mengatur keseimbangan keharmonisan antara hak dan keberadaan ormas," tutur Adzikin dalam rapat kerja dengan menteri dalam negeri (Mendagri) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, (16/10/2017).

Ia menjelaskan, bahwa lahirnya Perppu Ormas bukanlah langkah bijak dalam menyelesaikan persoalan ormas, sehingga ini bentuk ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola ormas. "Lahirnya Perppu Ormas menurut kami bukan langkah bijak selesaikan persoalan ormas dan bentuk ketidakmampuan pemerintah membina ormas. Hal ini harus disikapi bijaksana. Negara harus mengayomi dan memberikan rasa adil," tutur Adzikin.

Karenanya, Fraksi Gerindra memandang lahirnya Perppu Ormas bertentangan dengan nilai demokrasi dan konsensus bersama. Padahal pembubaran ormas dilakukan oleh putusan pengadilan, bukan pemerintah. "Perppu ormas menurut kami bertentangan dengan nilai demokrasi yang jadi konsensius bersama. Kesewenang-wenangan pada pemerintahan diktator, kewenangan pemerintah sudah besar dengan menbubarkan ormas. Padahal pembubuaran ormas pada ranah pengadilan," ujarnya.

Sehingga fraksinya menyatakan tegas menolak pembahasan Perppu Ormas untuk dilanjutkan menjadi UU. "Fraksi Gerindra tegas menolak Perppu No 2 thn 2017 tentang ormas untuk dilanjutkan pembahasan," tegas Adzikin.

Dalam pandangan mini fraksi, Gerindra meminta pemerintah untuk bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan ormas ini. Lahirnya Perppu Ormas menurutnya dianggap kegagalan pemerintah dalam membina ormas sehingga dalam konteks kebebasan berserikat dan berdemokrasi hal ini sangat tidak tepat dan bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945.
(kri)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved