Pendapat Pakar Pidana Terkait Registrasi Kartu Ponsel dengan NIK

Jum'at, 13 Oktober 2017 - 11:09 WIB
Pendapat Pakar Pidana...
Pendapat Pakar Pidana Terkait Registrasi Kartu Ponsel dengan NIK
A A A
YOGYAKARTA - Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pengguna telepon seluler (ponsel) melakukan registrasi sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) pada nomor prabayar dinilai belum menjamin bisa menekan kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau cyber crime.

Pakar hukum pidana dari Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) Dr Muh Khambali tidak yakin registrasi dengan NIK bisa menekan cyber crime.

Menurut dia, bisa saja pemilik sim card meregistrasi dengan NIK orang lain. “Bukankah semua orang bisa mengetahui identitas NIK orang lain?” ujarnya, Kamis 12 Oktober 2017. (Baca juga: Kewajiban Pengguna Ponsel Daftar NIK Bisa Tekan Kejahatan ITE )

Dia berpendapat, akan lebih efektif menekan kejahatan siber jika aturan registrasi itu ditambah dengan pembatasan kepemilikan sim card, misalnya maksimal satu orang hanya bisa memiliki satu sim card.

Selama tidak ada pembatasan itu, kata dia, orang bisa registrasi menggunakan NIK orang lain untuk mengelabui identitas pemilik sim card.

“Solusi yang tepat selain registrasi dengan menggunakan data NIK juga harus ada pembatasan kepemilikan sim card, satu orang maksimal satu sim card,” ucapnya.

Menurut doktor lulusan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini solusi ekstrem untuk menekan kejahatan cyber crime menggunakan ponsel adalah dengan menghapus kartu prabayar.

Dengan demikian, kata dia, orang dipaksa hanya bisa menggunakan kartu pascabayar yang registrasinya sangat terkendali.
(dam)
Berita Terkait
Semangat Revisi UU ITE...
Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan
4 Kementerian Lembaga...
4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
Tim Kajian UU ITE Minta...
Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
Revisi UU ITE Dinilai...
Revisi UU ITE Dinilai Perlu Perjelas Aspek Penghinaan
Revisi UU ITE Tak Perlu...
Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Serius Cabut Akar Masalah UU ITE
Berita Terkini
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Soal Jet Pribadi saat...
Soal Jet Pribadi saat Kunker, Menteri PU: Itu Pesawat Negara, Dioperasikan Kemenhub
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved