KPK Bisa Minta Pendapat IDI Hadapi Tersangka yang Mengaku Sakit

Rabu, 11 Oktober 2017 - 09:05 WIB
KPK Bisa Minta Pendapat...
KPK Bisa Minta Pendapat IDI Hadapi Tersangka yang Mengaku Sakit
A A A
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berkomitmen untuk ikut serta dalam gerakan pemberantasan korupsi yang dipelopori Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komitmen itu diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara KPK dan IDI.

Ketua Kehormatan Etik IDI, dr Prijo Sidipratomo mengatakan, kerja sama yang ditandatangani KPK era Abraham Samad itu berupa pemberian second opinion (pendapat) IDI mengenai alasan kesehatan seorang tersangka korupsi.

Second opinion tersebut diperlukan mengingat selama ini sakit menjadi senjata andalan para tersangka kasus korupsi untuk menghindari pemeriksaan, sidang, atau sekadar tidak mendekam di balik jeruji besi.

"Teman-teman di IDI, kalau soal keraguan, soal sakit betul atau tidak, itu komitmen," kata Sidipratomo dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa 10 Oktober 2017.

Menurut Sidipratomo, kerja sama IDI dan KPK yang diteken pada 2012 lalu itu telah diperpanjang. Kini, kata Sidipratomo, KPK masih bisa menggunakan nota kesepahaman tersebut untuk mencegah tersangka kasus korupsi menghindar dengan alasan sakit.

Dalam nota kesepahaman yang diteken IDI dan KPK itu diatur IDI berwenang memberikan second opinion untuk alasan kesehatan seorang tersangka korupsi. Second opinion dari IDI bersifat final dan mengikat.

"Perjanjian kita dengan KPK, jika ada second opinion maka yang harus dimenangkan adalah organisasi IDI," ucap Sidipratomo.
(dam)
Berita Terkait
Usut Korupsi Kasus E-KTP,...
Usut Korupsi Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri
KPK Periksa Eks Direktur...
KPK Periksa Eks Direktur PT Sandipala terkait Korupsi e-KTP
Berkas Perkara Lengkap,...
Berkas Perkara Lengkap, 2 Tersangka Baru Korupsi e-KTP Segera Disidang
Eks Dirut PNRI Janji...
Eks Dirut PNRI Janji Bantu KPK Bongkar Korupsi e-KTP
Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah Terbitkan Sertifikat Elektronik, KPK Diminta Proses Kasus E-KTP
KPK Cegah Eks Anggota...
KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri Terkait Kasus E-KTP
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved