KPK dan LPSK Akan Perpanjang Kerja Sama Perlindungan Saksi
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga akan mengedepankan perlindungan terhadap justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu KPK dalam membongkar kasus korupsi.
Tidak hanya fisik. LPSK juga akan memberikan perlindungan hukum secara kompeherensif. "Selain saksi dan pelapor, ke depan juga akan memberikan perlindungan terhadap justice collaborator," ujar Ketua LPSK, Abdul Harris Semendawai di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (10/10/2017).
Sejumlah pimpinan LPSK mendatangi Gedung KPK, Selasa siang tadi. Kedatangan mereka membicarakan perpanjangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan KPK.
Kerja sama yang digalang sejak tahun 2010 itu telah berakhir pada tahun 2015. "Kami ditemui empat pimpinan KPK," ujarnya.
Sejauh ini LPSK telah memberikan perlindungan terhadap 46 saksi. Mereka berasal dari pengajuan KPK. Secara keseluruhan jumlah saksi yang dilindungi LPSK sebanyak 200 orang.
"Karena sifatnya sukarela, mereka bisa mengajukan diri atau diajukan KPK. Kita tidak bisa memaksa," ucap Harris.
Terkait perlindungan hukum, Harris menilai sangat penting. Sebab hal itu menyangkut keterangan yang disampaikan kepada penyidik.
Adanya ancaman teror atau gugatan pencemaran nama baik berpotensi membuat saksi dan pelapor mengubah keterangannya. "Sebab biasanya pelaku korupsi melakukan tuduhan pencemaran nama baik," ucapnya.
Terkait MoU yang berakhir, Harris berharap perpanjangan kerja sama bisa dilakukan akhir bulan ini.
Meski demikian berakhirnya MoU tidak mempengaruhi kerjasama LPSK dan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Tidak hanya fisik. LPSK juga akan memberikan perlindungan hukum secara kompeherensif. "Selain saksi dan pelapor, ke depan juga akan memberikan perlindungan terhadap justice collaborator," ujar Ketua LPSK, Abdul Harris Semendawai di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (10/10/2017).
Sejumlah pimpinan LPSK mendatangi Gedung KPK, Selasa siang tadi. Kedatangan mereka membicarakan perpanjangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan KPK.
Kerja sama yang digalang sejak tahun 2010 itu telah berakhir pada tahun 2015. "Kami ditemui empat pimpinan KPK," ujarnya.
Sejauh ini LPSK telah memberikan perlindungan terhadap 46 saksi. Mereka berasal dari pengajuan KPK. Secara keseluruhan jumlah saksi yang dilindungi LPSK sebanyak 200 orang.
"Karena sifatnya sukarela, mereka bisa mengajukan diri atau diajukan KPK. Kita tidak bisa memaksa," ucap Harris.
Terkait perlindungan hukum, Harris menilai sangat penting. Sebab hal itu menyangkut keterangan yang disampaikan kepada penyidik.
Adanya ancaman teror atau gugatan pencemaran nama baik berpotensi membuat saksi dan pelapor mengubah keterangannya. "Sebab biasanya pelaku korupsi melakukan tuduhan pencemaran nama baik," ucapnya.
Terkait MoU yang berakhir, Harris berharap perpanjangan kerja sama bisa dilakukan akhir bulan ini.
Meski demikian berakhirnya MoU tidak mempengaruhi kerjasama LPSK dan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
(dam)