Masa Kerja Pansus Angket KPK Dinilai Tak Perlu Diperpanjang
Jum'at, 15 September 2017 - 08:03 WIB
Masa Kerja Pansus Angket KPK Dinilai Tak Perlu Diperpanjang
A
A
A
JAKARTA - Masa kerja panitia khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak perlu diperpanjang. Pasalnya, Pansus yang dipimpin oleh Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa itu tidak memiliki tujuan yang jelas.
"Saya pikir tidak relevan untuk diperpanjang. Pansus ini tidak mempunyai tujuan yang jelas," ujar Peneliti di Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada SINDOnews, Jumat (15/9/2017).
Pria yang juga sebagai peneliti di School of Transnational Governance di European University Institute ini melihat Pansus Hak Angket DPR itu lebih condong sebagai alat untuk mendelegitimasi KPK.
"Selain itu, metodologi maupun tujuan dari Pansus ini tidak jelas dan berlawanan dengan kehendak publik untuk memberantas korupsi," kata Erwin.
Sekadar diketahui, perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK tergantung pada keputusan rapat paripurna. Sebab, Pansus angket nantinya akan melaporkan kinerjanya pada rapat paripurna DPR.
Sebagian anggota DPR yang berada dalam Pansus itu menginginkan agar masa kerjanya diperpanjang. Karena, mereka memerlukan waktu untuk mendalami serta mengonfirmasi beberapa laporan dan temuan.
Termasuk, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap barang sitaan KPK sebagaimana sudah diminta Pansus. Audit itu diyakini tak cukup waktu singkat.
"Saya pikir tidak relevan untuk diperpanjang. Pansus ini tidak mempunyai tujuan yang jelas," ujar Peneliti di Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada SINDOnews, Jumat (15/9/2017).
Pria yang juga sebagai peneliti di School of Transnational Governance di European University Institute ini melihat Pansus Hak Angket DPR itu lebih condong sebagai alat untuk mendelegitimasi KPK.
"Selain itu, metodologi maupun tujuan dari Pansus ini tidak jelas dan berlawanan dengan kehendak publik untuk memberantas korupsi," kata Erwin.
Sekadar diketahui, perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK tergantung pada keputusan rapat paripurna. Sebab, Pansus angket nantinya akan melaporkan kinerjanya pada rapat paripurna DPR.
Sebagian anggota DPR yang berada dalam Pansus itu menginginkan agar masa kerjanya diperpanjang. Karena, mereka memerlukan waktu untuk mendalami serta mengonfirmasi beberapa laporan dan temuan.
Termasuk, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap barang sitaan KPK sebagaimana sudah diminta Pansus. Audit itu diyakini tak cukup waktu singkat.
(kri)