DPR Surati KPK Soal Setya Novanto, Gerindra Protes
A
A
A
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani menyesalkan adanya surat dari Sekretariat Jenderal DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Isi surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu meminta KPK menunda pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga proses praperadilan selesai.
"Kami sangat menyanyangkan surat itu ke KPK," kata Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Dia berpendapat, seharusnya Fadli Zon tidak menandatangani surat tersebut. "Jadi begini, surat ini kalau betul yang dikirim oleh Setjen ke pimpinan KPK meminta untuk penundaan, menurut saya itu sesuatu yang melampaui kewenangan pimpinan DPR," ujar anggota Komisi I DPR ini.
Sebab, kata dia, pimpinan DPR bersifat sebagai corong parlemen. "Corong itu artinya speaker. Speaker itu artinya perpanjangan mulut anggota DPR," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini.
Dia mengatakan, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kasus dugaan korupsi e-KTP, termasuk terkait Setya Novanto harus dihormati.
"Pimpinan DPR harus menghormati proses ini, bahwa surat itu ditandatangani oleh Fadli Zon, sama saja mau Fadli Zon, mau siapa saja, menurut saya itu melampaui kewenangan pimpinan DPR," ucapnya.
Isi surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu meminta KPK menunda pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga proses praperadilan selesai.
"Kami sangat menyanyangkan surat itu ke KPK," kata Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Dia berpendapat, seharusnya Fadli Zon tidak menandatangani surat tersebut. "Jadi begini, surat ini kalau betul yang dikirim oleh Setjen ke pimpinan KPK meminta untuk penundaan, menurut saya itu sesuatu yang melampaui kewenangan pimpinan DPR," ujar anggota Komisi I DPR ini.
Sebab, kata dia, pimpinan DPR bersifat sebagai corong parlemen. "Corong itu artinya speaker. Speaker itu artinya perpanjangan mulut anggota DPR," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini.
Dia mengatakan, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kasus dugaan korupsi e-KTP, termasuk terkait Setya Novanto harus dihormati.
"Pimpinan DPR harus menghormati proses ini, bahwa surat itu ditandatangani oleh Fadli Zon, sama saja mau Fadli Zon, mau siapa saja, menurut saya itu melampaui kewenangan pimpinan DPR," ucapnya.
(dam)