Tahun Depan, Komisi III Targetkan RUU Penyadapan Mulai Dibahas
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Penyadapan dimulai tahun 2018 mendatang. Adapun drafnya dipastikan bisa terlihat pada akhir tahun ini.
"Namun kami targetkan di DPR periode 2014-2019, RUU tersebut selesai," ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Sedangkan penyusunan RUU itu merupakan inisiatif Komisi III DPR. "Karena berdasarkan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi, red) bahwa penyadapan itu harus diatur dengan UU sendiri," kata politikus Partai Golkar ini.
Dirinya menerangkan, tata cara penyadapan harus diatur melalui UU sendiri karena penyadapan bukan hanya dilakukan KPK selama ini. Namun, penyadapan juga dilakukan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dirinya mengakui hanya KPK yang tidak membutuhkan izin untuk melakukan penyadapan.
BIN pun tidak membutuhkan izin, namun bukan untuk kepentingan pro justisia. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengatakan bahwa Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani sudah ditunjuk sebagai penanggung jawab penyusunan RUU tersebut.
"Dan segera memulai melaksanakan dan mengundang berbagai pendapat akademisi untuk penyusunan RUU tersebut karena penyadapan bukan hanya hak KPK," katanya. Dia menambahkan, KPK nantinya harus mematuhi aturan di UU penyadapan itu.
"Namun kami targetkan di DPR periode 2014-2019, RUU tersebut selesai," ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Sedangkan penyusunan RUU itu merupakan inisiatif Komisi III DPR. "Karena berdasarkan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi, red) bahwa penyadapan itu harus diatur dengan UU sendiri," kata politikus Partai Golkar ini.
Dirinya menerangkan, tata cara penyadapan harus diatur melalui UU sendiri karena penyadapan bukan hanya dilakukan KPK selama ini. Namun, penyadapan juga dilakukan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dirinya mengakui hanya KPK yang tidak membutuhkan izin untuk melakukan penyadapan.
BIN pun tidak membutuhkan izin, namun bukan untuk kepentingan pro justisia. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengatakan bahwa Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani sudah ditunjuk sebagai penanggung jawab penyusunan RUU tersebut.
"Dan segera memulai melaksanakan dan mengundang berbagai pendapat akademisi untuk penyusunan RUU tersebut karena penyadapan bukan hanya hak KPK," katanya. Dia menambahkan, KPK nantinya harus mematuhi aturan di UU penyadapan itu.
(kri)