Ketua KPK Minta Maaf ke DPR soal Obstruction of Justice
A
A
A
JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo meminta maaf kepada DPR atas pernyataannya yang mengatakan bahwa lembaganya berniat menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan (Obstruction of justice) terhadap panitia khusus (Pansus) Hak Angket. Agus mengaku tak bermaksud mengancam Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.
"Mohon maaf kalau pernyataan saya menyinggung teman-teman di Komisi III maupun di Pansus," ujar Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Agus menjelaskan bahwa dalam pernyataannya saat itu disebut sedang mempertimbangkan menerapkan pasal tersebut. "Sama sekali saya tidak bermaksud melakukan pengancaman, kalau bapak-ibu merasa terancam, saya mohon maaf," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya menyampaikan bahwa pihaknya pernah menerapkan pasal obstruction of justice kepada dua orang. Yakni, terhadap Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kepada Muchtar Effendy terkait kasus yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Kami tujuannya tidak sama sekali untuk lembaga, tapi kami perorangan," pungkasnya.
Sekadar mengingatkan, belum lama ini Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya bisa menerapkan pasal tindak pidana korupsi ke Pansus Angket. "Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus Rahardjo, belum lama ini.
"Mohon maaf kalau pernyataan saya menyinggung teman-teman di Komisi III maupun di Pansus," ujar Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Agus menjelaskan bahwa dalam pernyataannya saat itu disebut sedang mempertimbangkan menerapkan pasal tersebut. "Sama sekali saya tidak bermaksud melakukan pengancaman, kalau bapak-ibu merasa terancam, saya mohon maaf," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya menyampaikan bahwa pihaknya pernah menerapkan pasal obstruction of justice kepada dua orang. Yakni, terhadap Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kepada Muchtar Effendy terkait kasus yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Kami tujuannya tidak sama sekali untuk lembaga, tapi kami perorangan," pungkasnya.
Sekadar mengingatkan, belum lama ini Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya bisa menerapkan pasal tindak pidana korupsi ke Pansus Angket. "Kemudian kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus, (pasal) obstructions of justice (merintangi penyidikan) kan bisa kita terapkan. Karena kita sedang menangani kasus yang besar selalu dihambat," ujar Agus Rahardjo, belum lama ini.
(kri)