Kuasa Hukum Setnov Enggan Komentari KPK Tunda Sidang Praperadilan
Selasa, 12 September 2017 - 14:40 WIB
Kuasa Hukum Setnov Enggan Komentari KPK Tunda Sidang Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto (Setnov) terkait status tersangka yang disandangnya. Penundaan dilakukan atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat yang dilayangkan ke PN Jaksel, KPK memohon agar hakim Cepi Iskandar menunda persidangan hingga tiga minggu ke depan. Alasannya, KPK masih menyiapkan berkas administrasi. Apakah ini bagian dari strategi KPK mengulur waktu?
Dikonfirmasi hal tersebut, kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, tak banyak bicara. Dia enggan berspekulasi apakah Ada unsur kesengajaan KPK menunda persidangan.
"Saya enggak tahu. Saya tak bisa berkomentar soal itu," kata Ketut di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).
(Baca juga: Alasan PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Setya Novanto)
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Cepi Iskandar, Ketut meminta agar persidangan menentukan jadwal yang pasti. Jadwal tersebut terkait saksi-saksi ahli yang akan dihadirkan pihak Novanto dalam persidangan.
Namun demikian, Ketut belum mau merincikan siapa saja saksi-saksi ahli yang bakal dihadirkan dalam persidangan. "Mohon maaf belum bisa. Nanti kita proses," kata Ketut.
Dalam surat yang dilayangkan ke PN Jaksel, KPK memohon agar hakim Cepi Iskandar menunda persidangan hingga tiga minggu ke depan. Alasannya, KPK masih menyiapkan berkas administrasi. Apakah ini bagian dari strategi KPK mengulur waktu?
Dikonfirmasi hal tersebut, kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, tak banyak bicara. Dia enggan berspekulasi apakah Ada unsur kesengajaan KPK menunda persidangan.
"Saya enggak tahu. Saya tak bisa berkomentar soal itu," kata Ketut di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).
(Baca juga: Alasan PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Setya Novanto)
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Cepi Iskandar, Ketut meminta agar persidangan menentukan jadwal yang pasti. Jadwal tersebut terkait saksi-saksi ahli yang akan dihadirkan pihak Novanto dalam persidangan.
Namun demikian, Ketut belum mau merincikan siapa saja saksi-saksi ahli yang bakal dihadirkan dalam persidangan. "Mohon maaf belum bisa. Nanti kita proses," kata Ketut.
(maf)