Alasan PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Setya Novanto
A
A
A
JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto (Setnov) terkait status tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditunda.
Sedianya, sidang perdana praperadilan digelar hari ini pukul 09.00 WIB. Namun demikian, sidang ini ditunda lantaran permohonan KPK yang masih melengkapi berkas administrasi.
"KPK meminta penundaan sidang untuk dapat melengkapi persyaratan administrasi. Kami harap dapat menunda persidangan tiga minggu ke depan," kata hakim Cepi Iskandar membacakan surat dari KPK, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Selasa (12/9/2017).
Atas penundaan ini, kuasa hukum Setnov menyatakan keberatan bila sidang praperadilan ditunda hingga tiga minggu ke depan. Kuasa hukum menilai, waktu tiga minggu terlalu panjang untuk menyiapkan administrasi.
"Untuk memperlancar persidangan, waktu tiga minggu kami tidak sepakat. Paling cepat kami meminta tiga hari sesuai ketentuan," kata kuasa hukum Novanto bernama Ketut.
(Baca juga: Vertigo, Setnov Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Praperadilan)
Kuasa hukum Setnov selanjutnya meminta jadwal yang pasti kepada majelis hakim. Jadwal tersebut terkait rencana menghadirkan saksi-saksi ahli dalam persidangan nanti.
"Kami butuh term waktu yang pas dan tepat," ucap Ketut.
Atas permohonan itu, Hakim Cepi memutuskan menunda sidang selama tujuh hari. Sidang dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 20 September, pekan depan.
Sedianya, sidang perdana praperadilan digelar hari ini pukul 09.00 WIB. Namun demikian, sidang ini ditunda lantaran permohonan KPK yang masih melengkapi berkas administrasi.
"KPK meminta penundaan sidang untuk dapat melengkapi persyaratan administrasi. Kami harap dapat menunda persidangan tiga minggu ke depan," kata hakim Cepi Iskandar membacakan surat dari KPK, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Selasa (12/9/2017).
Atas penundaan ini, kuasa hukum Setnov menyatakan keberatan bila sidang praperadilan ditunda hingga tiga minggu ke depan. Kuasa hukum menilai, waktu tiga minggu terlalu panjang untuk menyiapkan administrasi.
"Untuk memperlancar persidangan, waktu tiga minggu kami tidak sepakat. Paling cepat kami meminta tiga hari sesuai ketentuan," kata kuasa hukum Novanto bernama Ketut.
(Baca juga: Vertigo, Setnov Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Praperadilan)
Kuasa hukum Setnov selanjutnya meminta jadwal yang pasti kepada majelis hakim. Jadwal tersebut terkait rencana menghadirkan saksi-saksi ahli dalam persidangan nanti.
"Kami butuh term waktu yang pas dan tepat," ucap Ketut.
Atas permohonan itu, Hakim Cepi memutuskan menunda sidang selama tujuh hari. Sidang dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 20 September, pekan depan.
(maf)