KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP

Jum'at, 24 September 2021 - 13:21 WIB
loading...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, Jumat (24/9/2021). Paulus bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

"Diperiksa sebagai tersangka pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Baca juga: Usut Korupsi Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Masing-masing Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari. Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Sertifikat Elektronik, KPK Diminta Proses Kasus E-KTP
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1223 seconds (0.1#10.140)