Dua Lembaga Pemerhati Pemilu Gugat Presidential Threshold ke MK

Rabu, 06 September 2017 - 17:44 WIB
Dua Lembaga Pemerhati...
Dua Lembaga Pemerhati Pemilu Gugat Presidential Threshold ke MK
A A A
JAKARTA - Dua lembaga pemerhati pemilu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, mengajukan gugatan salah satu pasal dalam Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menguggat Pasal 222 tentang ambang batas presiden dan wakil presiden (presidential threshold), karena dianggap bertentangan dengan pelaksanaan Pemilu 2019 yang berlangsung serentak.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menjelaskan, latar belakang digugatnya Pasal 222 UU 7/2017 itu, karena menganggap aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pasal 6A Ayat 2.

"Jadi kami anggap keberadaannya inkonstitusional," kata Titi usai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Titi mengatakan, sepatutnya dalam setiap pelaksanaan pemilu aturan yang dibuat harus mengedepankan aspek adil, jujur dan konstitusional. Namun yang terjadi ketiga syarat ini tidak dimiliki oleh pasal 222 sehingga wajib untuk digugat.

"Kita berharap MK dapat meluruskan pasal ini sehingga betul-betul kita punya aturan main kepemiluan yang sesuai," ucap Titi.

Titi tidak mempersoalkan telah banyaknya pihak yang terlebih dahulu menguggat pasal tersebut ke MK. Justru dia semakin yakin dengan banyaknya pihak yang menggugat membuktikan ada yang tidak beres dari pembuat UU saat merumus dan mengesahkan aturan tersebut.

"Kalau banyak pihak yang menganggap UU pemilu bertentangan dengan konstitusi maka sebetulnya upaya untuk mendapatkan pemilu terlegitimasi semakin sulit," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved