Masa Kerja Pansus Angket KPK Diusulkan Tak Diperpanjang

Rabu, 06 September 2017 - 14:34 WIB
Masa Kerja Pansus Angket KPK Diusulkan Tak Diperpanjang
Masa Kerja Pansus Angket KPK Diusulkan Tak Diperpanjang
A A A
JAKARTA - Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusulkan untuk tidak diperpanjang. Pasalnya, draf rekomendasi pansus hak angket bakal rampung dalam waktu dekat.

Anggota Pansus Hak Angket DPR Bambang Soesatyo mengatakan, hingga kini pansus sudah melakukan 80 persen tugasnya. "Menurut saya karena sudah lengkap ya, enggak perlu diperpanjang," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Kendati demikian, KPK diharapkan menghadiri rapat dengan pansus sebelum draf rekomendasi itu rampung dan diumumkan pada rapat paripurna nantinya. Kehadiran KPK dalam rapat itu dinilai penting untuk mengonfirmasi sejumlah temuan Pansus selama ini.

"‎Jadi saya mengimbau kepada KPK tinggalkan ego dan pikirkan institusi KPK secara keseluruhan, karena kalau individu tidak hadir yang rugi adalah KPK-nya," ungkap ketua komisi III DPR ini.

(Baca juga: Banding Dikabulkan, Dahlan Iskan Dinyatakan Tidak Bersalah)


Sekadar diketahui, masa kerja Pansus angket KPK bakal berakhir pada 28 September 2017 nanti. Pansus bekerja selama 60 hari kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan dimulai sejak 5 Juni 2017. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh pansus.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9674 seconds (0.1#10.140)