Pansus Angket KPK Panggil Peradi dan KAI ke DPR
A
A
A
JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat dengar pendapat bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) hari ini. Adapun agendanya membahas posisi dan fungsi pengacara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kurun waktu 15 tahun keberadaan KPK.
"Mereka (Para pengacara, red) ingin memberikan perspektif tentang bagaimana menjadi pengacara dalam sidang-sidang Tipikor," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Sejumlah temuan Pansus Angket KPK selama ini pun bakal ditanyakan kepada para pengacara itu. Salah satunya, apakah dibenarkan jika saksi dan tersangka tidak boleh didampingi pengacara dalam penyidikan.
"Kami akan menanyakan kepada mereka, sisi mana yang telah benar, sisi mana yang perlu diperbaiki dalam sistem membela klien di sidang-sidang pemeriksaan kasus korupsi," ungkapnya.
Adapun mengenai siapa saja pengacara yang direstui KPK untuk menghadiri rapat Pansus, kata dia, tidak menjadi fokus.
"Mereka (Para pengacara, red) ingin memberikan perspektif tentang bagaimana menjadi pengacara dalam sidang-sidang Tipikor," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Sejumlah temuan Pansus Angket KPK selama ini pun bakal ditanyakan kepada para pengacara itu. Salah satunya, apakah dibenarkan jika saksi dan tersangka tidak boleh didampingi pengacara dalam penyidikan.
"Kami akan menanyakan kepada mereka, sisi mana yang telah benar, sisi mana yang perlu diperbaiki dalam sistem membela klien di sidang-sidang pemeriksaan kasus korupsi," ungkapnya.
Adapun mengenai siapa saja pengacara yang direstui KPK untuk menghadiri rapat Pansus, kata dia, tidak menjadi fokus.
(kri)