Politikus PDIP Tolak Usulan Revisi UU ITE
A
A
A
JAKARTA - UU No. 19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) khususnya terkait Pasal 28, yakni ujaran kebencian dan berita hoax tidak perlu untuk direvisi. Aturan dan penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan saat ini demi keselamatan bangsa dari perpecahan
Anggota DPR, Evita Nursanty mengatakan, permintaan untuk mempreteli UU itu tidak logis. Dia menyebutkan, pertama UU ITE belum sampai setahun sejak direvisi akhir tahun lalu.
"Kedua karena saat ini melihat maraknya ujaran kebencian dan berita hoax yang sudah mengancam keutuhan bangsa sehingga revisi pada pasal penting itu akan membuat lebih runyam lagi permasalahan," ujar Evita dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Rabu (30/8/2017).
Sebaliknya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini malah mencurigai pihak-pihak yang menggugat pasal terkait berita hoax dan ujaran kebencian dengan meminta direvisi agar mereka bisa leluasa menghasut atau membuat situasi tidak kondusif. Atas dasar itu dia meminta agar dalam menghadapi pilkada 2018 maupun pemilu 2019, KPU dan Bawaslu harus tegas, tidak membiarkan pilkada jadi ajang keretakan bangsa. (Baca: Polda Metro Hentikan Kasus Anak Jokowi)
“Jika ada tim sukses calon kepala daerah menggunakan fitnah dan ujaran kebencian untuk memenangi kontes maka harus didiskualifikasi juga dihukum.” ucapnya.
Anggota DPR, Evita Nursanty mengatakan, permintaan untuk mempreteli UU itu tidak logis. Dia menyebutkan, pertama UU ITE belum sampai setahun sejak direvisi akhir tahun lalu.
"Kedua karena saat ini melihat maraknya ujaran kebencian dan berita hoax yang sudah mengancam keutuhan bangsa sehingga revisi pada pasal penting itu akan membuat lebih runyam lagi permasalahan," ujar Evita dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Rabu (30/8/2017).
Sebaliknya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini malah mencurigai pihak-pihak yang menggugat pasal terkait berita hoax dan ujaran kebencian dengan meminta direvisi agar mereka bisa leluasa menghasut atau membuat situasi tidak kondusif. Atas dasar itu dia meminta agar dalam menghadapi pilkada 2018 maupun pemilu 2019, KPU dan Bawaslu harus tegas, tidak membiarkan pilkada jadi ajang keretakan bangsa. (Baca: Polda Metro Hentikan Kasus Anak Jokowi)
“Jika ada tim sukses calon kepala daerah menggunakan fitnah dan ujaran kebencian untuk memenangi kontes maka harus didiskualifikasi juga dihukum.” ucapnya.
(kur)