Pansus Angket KPK Belum Berniat Panggil Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun pemanggilan Presiden Jokowi itu merupakan usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Kita juga belum memutuskan untuk memanggil," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017). Namun, menurut Masinton, usulan Fahri Hamzah tersebut wajar.
"Ya bisa aja pemanggilan terhadap siapapun, kan Undang-undang memperkenankan memangil siapapun dalam panitia angket ini," ujar anggota Komisi III DPR ini. Lalu, lanjut Masinton, kehadiran Presiden Jokowi pun bisa diwakilkan oleh jajaran kabinet, mengingat presiden memiliki kesibukan.
"Kita bisa kasih pertimbangan, bisa saja mendelegasikan, tapi kalau di luar presiden, subjek atau badan ya harus datang," ungkap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. Dikatakannya, permintaan pandangan Presiden Jokowi itu bisa dilakukan dalam forum konsultasi antara pemimpin lembaga tinggi negara.
"Bisa konsultasi, bisa DPR yang ke Istana, kalau itu teknis, yang penting ada kesepahaman dulu, bahwa kita ingin membenahi penegakan hukum kita dalam penegakan korupsi," pungkasnya.
"Kita juga belum memutuskan untuk memanggil," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017). Namun, menurut Masinton, usulan Fahri Hamzah tersebut wajar.
"Ya bisa aja pemanggilan terhadap siapapun, kan Undang-undang memperkenankan memangil siapapun dalam panitia angket ini," ujar anggota Komisi III DPR ini. Lalu, lanjut Masinton, kehadiran Presiden Jokowi pun bisa diwakilkan oleh jajaran kabinet, mengingat presiden memiliki kesibukan.
"Kita bisa kasih pertimbangan, bisa saja mendelegasikan, tapi kalau di luar presiden, subjek atau badan ya harus datang," ungkap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. Dikatakannya, permintaan pandangan Presiden Jokowi itu bisa dilakukan dalam forum konsultasi antara pemimpin lembaga tinggi negara.
"Bisa konsultasi, bisa DPR yang ke Istana, kalau itu teknis, yang penting ada kesepahaman dulu, bahwa kita ingin membenahi penegakan hukum kita dalam penegakan korupsi," pungkasnya.
(pur)