Sikap KPK Tolak Penuhi Panggilan Jadi Catatan Pansus Angket

Rabu, 23 Agustus 2017 - 16:22 WIB
Sikap KPK Tolak Penuhi...
Sikap KPK Tolak Penuhi Panggilan Jadi Catatan Pansus Angket
A A A
JAKARTA - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap KPK akan menjadi catatan tersendiri bagi Pansus. Adapun alasan KPK menolak memenuhi panggilan itu karena masih menunggu hasil gugatan uji materi terkait pembentukan angket terhadap lembaga antikorupsi itu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terkait dengan sikap KPK yang tidak akan memenuhi undangan apabila dipanggil oleh Pansus Angket tentu akan menjadi catatan tersendiri bagi Pansus," ujar Anggota Pansus Angket KPK Risa Mariska di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Risa menjelaskan, bahwa Pansus Angket berfungsi sebagai sistem pengawasan dan keseimbangan (Check and balances). Maka, lanjut Risa, KPK sebaiknya hadir dalam setiap pemanggilan atau undangan Pansus.

"Dengan hadirnya KPK dalam Pansus maka hal tersebut akan memperlihatkan sikap dan komitmen KPK yang taat dan tertib pada hukum," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Terlebih lagi, kata dia, dalam persidangan MK yang lalu terkait uji materi hak angket dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) juga sudah jelas dijelaskan bahwa hak angket adalah hak DPR yang diatur dalam konstitusi.

Selain itu, anggota Komisi III DPR ini menambahkan, KPK sebagai salah satu lembaga eksekutif nonkementerian dapat dievaluasi agar KPK memperbaiki kekurangan dan kelemahan yang ada di dalam tubuh lembaga antikorupsi itu. "Dengan demikian tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak hadir dalam undangan Pansus Angket," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7454 seconds (0.1#10.140)