Komisi II DPR dan KPU Bahas Verifikasi Parpol Hari Ini
Rabu, 23 Agustus 2017 - 11:40 WIB
Komisi II DPR dan KPU Bahas Verifikasi Parpol Hari Ini
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR kembali menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini. Dua peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) akan dibahas dalam rapat hari ini.
Dua PKPU itu terkait tahapan dan verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019. "Dua PKPU Pileg-Pilpres akan kita bahas hari ini. Yang pertama tahapan, yang kedua verifikasi parpol peserta Pemilu 2019," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Dia mengatakan, Pasal 173 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu menyebutkan bahwa parpol peserta Pemilu 2014 tak perlu mengikuti verifikasi. "Itu akan kita terjemahkan nanti maksudnya bagaimana. Itu sudah kita tuangkan dalam PKPU kita," paparnya.
Kemudian, lanjut dia, Pasal 176 UU Pemilu menyebutkan bahwa seluruh parpol peserta pemilu harus mendaftar. "Berarti tak ada perbedaan, semua harus daftar. Setelah daftar diberlakukan bagaimana nah kita lihat pasal-pasal yang lain," ucapnya.
Untuk dibahas bersama Komisi II DPR, draf PKPU itu pun disiapkan. "Kalau di draf kita, dua-duanya diverifikasi, tapi yang satu diverifikasi secara administratif saja, yang satu diverifikasi administrasi dan faktual, kecuali untuk daerah-daerah yang pembentukannya setelah masa verifikasi partai 2014 lalu, setelah masa verifikasi partai Pemilu 2014, itu verifikasinya kan 2012," pungkasnya.
Dua PKPU itu terkait tahapan dan verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019. "Dua PKPU Pileg-Pilpres akan kita bahas hari ini. Yang pertama tahapan, yang kedua verifikasi parpol peserta Pemilu 2019," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Dia mengatakan, Pasal 173 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu menyebutkan bahwa parpol peserta Pemilu 2014 tak perlu mengikuti verifikasi. "Itu akan kita terjemahkan nanti maksudnya bagaimana. Itu sudah kita tuangkan dalam PKPU kita," paparnya.
Kemudian, lanjut dia, Pasal 176 UU Pemilu menyebutkan bahwa seluruh parpol peserta pemilu harus mendaftar. "Berarti tak ada perbedaan, semua harus daftar. Setelah daftar diberlakukan bagaimana nah kita lihat pasal-pasal yang lain," ucapnya.
Untuk dibahas bersama Komisi II DPR, draf PKPU itu pun disiapkan. "Kalau di draf kita, dua-duanya diverifikasi, tapi yang satu diverifikasi secara administratif saja, yang satu diverifikasi administrasi dan faktual, kecuali untuk daerah-daerah yang pembentukannya setelah masa verifikasi partai 2014 lalu, setelah masa verifikasi partai Pemilu 2014, itu verifikasinya kan 2012," pungkasnya.
(kri)