PSI Minta MK Pertimbangkan Gugatan soal Verifikasi Parpol
A
A
A
JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mendaftarkan permohonan uji materiil Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Adapaun pasal yang diujikan antara lain Pasal 73 Ayat (3) jo Pasal 173 Ayat (1) terkait ketentuan partai lama tidak wajib diverifikasi ulang untuk dapat menjadi peserta pemilu tahun 2017. Selain itu, Pasal 173 Ayat (2) huruf e terkait ketentuan syarat untuk dapat menjadi peserta pemilu, partai politik (parpol) hanya mewajibkan penyertaan keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol paling sedikit 30% pada kepengurusan tingkat pusat.
Sedangkan untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tidak ada ketentuan khusus yang mengatur hal tersebut, sehingga hak dan kepentingan perempuan pada tingkatan provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan selain tingkat pusat menjadi tidak terlindungi dan terabaikan.
Pendaftaran uji materi dihadiri langsung oleh Ketua Umum PSI Grace Natalie, dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni. "Hari ini kita sudah daftarkan ke MK. Tadi Ketum juga datang," ujar Raja saat dihubungi SINDOnews, Senin (21/8/2017).
Terkait uji materiil yang dilakukan PSI, Juli memohon kepada MK untuk mempertimbangkan bahwa Pasal 173 Ayat (3) jo Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu 2017 karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan Pasal 173 Ayat (2) huruf e Undang-undang Pemilu 2017 bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan," pungkasnya.
Adapaun pasal yang diujikan antara lain Pasal 73 Ayat (3) jo Pasal 173 Ayat (1) terkait ketentuan partai lama tidak wajib diverifikasi ulang untuk dapat menjadi peserta pemilu tahun 2017. Selain itu, Pasal 173 Ayat (2) huruf e terkait ketentuan syarat untuk dapat menjadi peserta pemilu, partai politik (parpol) hanya mewajibkan penyertaan keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol paling sedikit 30% pada kepengurusan tingkat pusat.
Sedangkan untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tidak ada ketentuan khusus yang mengatur hal tersebut, sehingga hak dan kepentingan perempuan pada tingkatan provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan selain tingkat pusat menjadi tidak terlindungi dan terabaikan.
Pendaftaran uji materi dihadiri langsung oleh Ketua Umum PSI Grace Natalie, dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni. "Hari ini kita sudah daftarkan ke MK. Tadi Ketum juga datang," ujar Raja saat dihubungi SINDOnews, Senin (21/8/2017).
Terkait uji materiil yang dilakukan PSI, Juli memohon kepada MK untuk mempertimbangkan bahwa Pasal 173 Ayat (3) jo Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu 2017 karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan Pasal 173 Ayat (2) huruf e Undang-undang Pemilu 2017 bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan," pungkasnya.
(kri)