PSI Minta MK Pertimbangkan Gugatan soal Verifikasi Parpol

Senin, 21 Agustus 2017 - 14:58 WIB
PSI Minta MK Pertimbangkan...
PSI Minta MK Pertimbangkan Gugatan soal Verifikasi Parpol
A A A
JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mendaftarkan permohonan uji materiil Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Kontitusi (MK).

Adapaun pasal yang diujikan antara lain Pasal 73 Ayat (3) jo Pasal 173 Ayat (1) terkait ketentuan partai lama tidak wajib diverifikasi ulang untuk dapat menjadi peserta pemilu tahun 2017. Selain itu, Pasal 173 Ayat (2) huruf e terkait ketentuan syarat untuk dapat menjadi peserta pemilu, partai politik (parpol) hanya mewajibkan penyertaan keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol paling sedikit 30% pada kepengurusan tingkat pusat.

Sedangkan untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tidak ada ketentuan khusus yang mengatur hal tersebut, sehingga hak dan kepentingan perempuan pada tingkatan provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan selain tingkat pusat menjadi tidak terlindungi dan terabaikan.

Pendaftaran uji materi dihadiri langsung oleh Ketua Umum PSI Grace Natalie, dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni. "Hari ini kita sudah daftarkan ke MK. Tadi Ketum juga datang," ujar Raja saat dihubungi SINDOnews, Senin (21/8/2017).

Terkait uji materiil yang dilakukan PSI, Juli memohon kepada MK untuk mempertimbangkan bahwa Pasal 173 Ayat (3) jo Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu 2017 karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan Pasal 173 Ayat (2) huruf e Undang-undang Pemilu 2017 bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Berikut 5 Catatan Kritis...
Berikut 5 Catatan Kritis Kode Inisiatif untuk Pemilu Serentak
Belajar dari 2019, Faktor...
Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
KPU Ungkap Potensi Revisi...
KPU Ungkap Potensi Revisi Terbatas Undang-Undang Pemilu
Berkaca 2019, Fahri...
Berkaca 2019, Fahri Hamzah Minta Pemilu Serentak 2024 Zero Accident
Revisi UU Pemilu Batal,...
Revisi UU Pemilu Batal, Burhanuddin Soroti Legitimasti Plt Kepala Daerah
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved