PSI Minta MK Pertimbangkan Gugatan soal Verifikasi Parpol

Senin, 21 Agustus 2017 - 14:58 WIB
PSI Minta MK Pertimbangkan...
PSI Minta MK Pertimbangkan Gugatan soal Verifikasi Parpol
A A A
JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mendaftarkan permohonan uji materiil Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Kontitusi (MK).

Adapaun pasal yang diujikan antara lain Pasal 73 Ayat (3) jo Pasal 173 Ayat (1) terkait ketentuan partai lama tidak wajib diverifikasi ulang untuk dapat menjadi peserta pemilu tahun 2017. Selain itu, Pasal 173 Ayat (2) huruf e terkait ketentuan syarat untuk dapat menjadi peserta pemilu, partai politik (parpol) hanya mewajibkan penyertaan keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol paling sedikit 30% pada kepengurusan tingkat pusat.

Sedangkan untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tidak ada ketentuan khusus yang mengatur hal tersebut, sehingga hak dan kepentingan perempuan pada tingkatan provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan selain tingkat pusat menjadi tidak terlindungi dan terabaikan.

Pendaftaran uji materi dihadiri langsung oleh Ketua Umum PSI Grace Natalie, dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni. "Hari ini kita sudah daftarkan ke MK. Tadi Ketum juga datang," ujar Raja saat dihubungi SINDOnews, Senin (21/8/2017).

Terkait uji materiil yang dilakukan PSI, Juli memohon kepada MK untuk mempertimbangkan bahwa Pasal 173 Ayat (3) jo Pasal 173 Ayat (1) UU Pemilu 2017 karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan Pasal 173 Ayat (2) huruf e Undang-undang Pemilu 2017 bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Berikut 5 Catatan Kritis...
Berikut 5 Catatan Kritis Kode Inisiatif untuk Pemilu Serentak
Belajar dari 2019, Faktor...
Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
KPU Ungkap Potensi Revisi...
KPU Ungkap Potensi Revisi Terbatas Undang-Undang Pemilu
Berkaca 2019, Fahri...
Berkaca 2019, Fahri Hamzah Minta Pemilu Serentak 2024 Zero Accident
Revisi UU Pemilu Batal,...
Revisi UU Pemilu Batal, Burhanuddin Soroti Legitimasti Plt Kepala Daerah
Berita Terkini
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved