Pemilu Serentak? Berikut 5 Catatan Kritis Kode Inisiatif

Selasa, 02 Maret 2021 - 19:16 WIB
loading...
Pemilu Serentak? Berikut...
Peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda saat berbicara dalam diskusi daring Desain Pemilu Serentak yang digelar CSIPP, belum lama ini. Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Sebanyak 6 poin desain pemilu serentak yang telah disahkan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019 sebagaimana pada Pasal 201 UU No 7/2017 tentang Pemilu dianggap tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang seringkali timbul ketika pemilu dilaksanakan. Ada 5 catatan kritis mengenai pemilu serentak tersebut.

"Karena sebenarnya permasalahan yang seharusnya segera diselesaikan berhubungan dengan unsur prinsipil dan teknikal," kata Peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda saat berbicara dalam diskusi daring 'Desain Pemilu Serentak' yang digelar oleh Centre for Strategic and Indonesia Public Policy (CSIPP), belum lama ini. Baca juga: Tolak Revisi UU Pemilu, Sikap Mayoritas Fraksi di DPR Terus Dikritik

Menurut Violla, pada dasarnya upaya-upaya yang dilakukan oleh MK adalah untuk meningkatkan sistem presidensil yang efektif. Namun sayangnya hingga saat ini MK belum mendefinisikan secara mendalam.

Violla mencontohkan upaya yang dilakukan MK hanya sampai memberikan 6 alternatif desain pelaksanaan pemilu serentak . Netapi pemutusan mana yang akan dipakai, sepenuhnya diserahkan kepada pengambil kebijakan (DPR).

"Desain pelaksanaan pemilu serentak bukan hanya urusan waktu, tetapi juga mencakup penegakkan hukum dan pembentukan konsep pemilu serentak secara holistik," tegasnya. Baca juga: MK dan Mantan Terpidana

MK seharusnya juga memperhatikan teknik-teknik dan prosedural yang sekiranya dapat memicu permasalahan dalam pelaksanaan pemilu serentak . Contohnya seperti hak-hak konstitusional warga negara yang tidak terpenuhi meskipun mereka memiliki KTP.

"Hal ini terjadi sempat terjadi pada 2009. Saat itu banyak warga yang memiliki KTP tidak dapat terpenuh hak-hak konstitusionalnya untuk memilih dikarenakan tidak diberikan undangan oleh pemerintah atau panitia setempat," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi II DPR Akui RUU...
Komisi II DPR Akui RUU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
UU Pemilu Digugat 2...
UU Pemilu Digugat 2 Advokat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres
Ambang Batas Parlemen...
Ambang Batas Parlemen Tetap Diperlukan, PDIP Masih Kaji Besarannya
Perkuat Demokrasi, Sekjen...
Perkuat Demokrasi, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong DPR Percepat Revisi UU Pemilu
Wujudkan Fraksi Rakyat,...
Wujudkan Fraksi Rakyat, Aktivis Gugat UU Pemilu ke MK
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Rekomendasi
Iran Berupaya Pungut...
Iran Berupaya Pungut Biaya Layanan, Bukan Tol untuk Lintasi Selat Hormuz
Bangun Kedaulatan Digital,...
Bangun Kedaulatan Digital, Telkom Pertemukan Regulator dan Pemain Industri
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved