Pemilu Serentak? Berikut 5 Catatan Kritis Kode Inisiatif
Selasa, 02 Maret 2021 - 19:16 WIB
loading...
Peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda saat berbicara dalam diskusi daring Desain Pemilu Serentak yang digelar CSIPP, belum lama ini. Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 6 poin desain pemilu serentak yang telah disahkan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019 sebagaimana pada Pasal 201 UU No 7/2017 tentang Pemilu dianggap tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang seringkali timbul ketika pemilu dilaksanakan. Ada 5 catatan kritis mengenai pemilu serentak tersebut.
"Karena sebenarnya permasalahan yang seharusnya segera diselesaikan berhubungan dengan unsur prinsipil dan teknikal," kata Peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda saat berbicara dalam diskusi daring 'Desain Pemilu Serentak' yang digelar oleh Centre for Strategic and Indonesia Public Policy (CSIPP), belum lama ini. Baca juga: Tolak Revisi UU Pemilu, Sikap Mayoritas Fraksi di DPR Terus Dikritik
Menurut Violla, pada dasarnya upaya-upaya yang dilakukan oleh MK adalah untuk meningkatkan sistem presidensil yang efektif. Namun sayangnya hingga saat ini MK belum mendefinisikan secara mendalam.
Violla mencontohkan upaya yang dilakukan MK hanya sampai memberikan 6 alternatif desain pelaksanaan pemilu serentak . Netapi pemutusan mana yang akan dipakai, sepenuhnya diserahkan kepada pengambil kebijakan (DPR).
"Desain pelaksanaan pemilu serentak bukan hanya urusan waktu, tetapi juga mencakup penegakkan hukum dan pembentukan konsep pemilu serentak secara holistik," tegasnya. Baca juga: MK dan Mantan Terpidana
MK seharusnya juga memperhatikan teknik-teknik dan prosedural yang sekiranya dapat memicu permasalahan dalam pelaksanaan pemilu serentak . Contohnya seperti hak-hak konstitusional warga negara yang tidak terpenuhi meskipun mereka memiliki KTP.
"Hal ini terjadi sempat terjadi pada 2009. Saat itu banyak warga yang memiliki KTP tidak dapat terpenuh hak-hak konstitusionalnya untuk memilih dikarenakan tidak diberikan undangan oleh pemerintah atau panitia setempat," tambahnya.
"Karena sebenarnya permasalahan yang seharusnya segera diselesaikan berhubungan dengan unsur prinsipil dan teknikal," kata Peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda saat berbicara dalam diskusi daring 'Desain Pemilu Serentak' yang digelar oleh Centre for Strategic and Indonesia Public Policy (CSIPP), belum lama ini. Baca juga: Tolak Revisi UU Pemilu, Sikap Mayoritas Fraksi di DPR Terus Dikritik
Menurut Violla, pada dasarnya upaya-upaya yang dilakukan oleh MK adalah untuk meningkatkan sistem presidensil yang efektif. Namun sayangnya hingga saat ini MK belum mendefinisikan secara mendalam.
Violla mencontohkan upaya yang dilakukan MK hanya sampai memberikan 6 alternatif desain pelaksanaan pemilu serentak . Netapi pemutusan mana yang akan dipakai, sepenuhnya diserahkan kepada pengambil kebijakan (DPR).
"Desain pelaksanaan pemilu serentak bukan hanya urusan waktu, tetapi juga mencakup penegakkan hukum dan pembentukan konsep pemilu serentak secara holistik," tegasnya. Baca juga: MK dan Mantan Terpidana
MK seharusnya juga memperhatikan teknik-teknik dan prosedural yang sekiranya dapat memicu permasalahan dalam pelaksanaan pemilu serentak . Contohnya seperti hak-hak konstitusional warga negara yang tidak terpenuhi meskipun mereka memiliki KTP.
"Hal ini terjadi sempat terjadi pada 2009. Saat itu banyak warga yang memiliki KTP tidak dapat terpenuh hak-hak konstitusionalnya untuk memilih dikarenakan tidak diberikan undangan oleh pemerintah atau panitia setempat," tambahnya.
Lihat Juga :