Abaikan Putusan MA, Bentuk Pembangkangan Hukum

Jum'at, 18 Agustus 2017 - 10:17 WIB
Abaikan Putusan MA,...
Abaikan Putusan MA, Bentuk Pembangkangan Hukum
A A A
JAKARTA - Sikap banyaknya pejabat dan petinggi negara yang tidak taat asas dan tidak disiplin menyebabkan bangsa ini dijuluki sebagai bangsa tidak taat hukum. Kondisi ini dikeluhkan banyak pihak.

Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Hamid Awaludin mengatakan, sikap Menkumham, Yasonna Hamonangan Laloly salah satu yang dinilai tidak taat asas dan tidak disiplin. Dia mengungkapkan, Yasonna Hamonangan Laloly tidak patuh terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Beberapa putusan kasasi MA yang jelas dan terang benderang, seperti putusan kasasi MA Nomor 504 yang membatalkan kepengurusan Muktamar PPP Surabaya. Toh pemerintah tetap jalan dengan kemauannya sendiri, meski melanggar putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Awaludin, Jakarta belum lama ini.

Dia mengingatkan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Kasasi MA) derajatnya sama dengan undang-undang. Menurutnya seluruh aparat negara sesuai ketentuan yuridis yang tertuang dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara sudah jelas disebutkan bahwa empat bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tergugat (tata usaha negara) tidak melaksanakan kewajibannya, maka keputusan Tata Usaha Negara itu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum.

Dia menambahkan, jika tergugat tidak mau melaksanakan putusan pengadilan tersebut, maka pejabat yang bersangkutan dikenai upaya paksa pembayaran sejumlah uang dan sanksi administratif. "Yang terakhir ini kita sangat miskin. Piramida struktur pemerintahan kita masih enggan memberi sanksi kepada pejabatnya yang tidak melaksanakan putusan Peradilan Tata Usaha Negara," ucapnya.

Dia menuturkan, sebagai mantan Menkumham, dirinya mengaku pernah menghadapi persoalan internal partai politik. Bahkan, kata dia juga pernah menghadapi berbagai tekanan politik, aksi demonstrasi dari internal partai bersengketa. (Baca: Klarifikasi Dualisme di Tubuh PPP, Djan Minta Sabar Tunggu Putusan MA)

"Posisi ini memang berat, apalagi bila pejabat memiliki agenda khusus. Tapi dengan eksekusi itu kedua belah pihak menerima dan saya tak lagi didemo," katanya.
(kur)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Praktik Orang Dalam...
Praktik Orang Dalam Dinilai Merusak Demokrasi dan Tatanan Hukum
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved