Pengamat: Lebih Adil dan Fair Bila Parpol Peserta Pemilu Tetap Diverifikasi
Selasa, 15 Agustus 2017 - 19:01 WIB
Pengamat: Lebih Adil dan Fair Bila Parpol Peserta Pemilu Tetap Diverifikasi
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menilai ketentuan verifikasi partai politik dalam Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu tidak adil.
Asep mengatakan, seharusnya verifikasi dilakukan kepada tiap-tiap partai politik sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
"Kalau dikatakan partai lama tidak perlu diverifikasi itu tidak fair karena disitu tidak ada bukti atau data yang menguatakan dia sah sebagai peserta pemilu," kata Asep kepada Sindonews, Selasa (15/8/2017).
Dalam Pasal 173 Undang-undang Penyelenggara Pemilu disebutkan, Partai politik yang baru berbadan hukum diwajibkan ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Serangkaian partai politik peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan.
Agar lebih adil, Asep mendorong agar partai politik yang kini telah memiliki perwakilan di parlemen wajib melaporkan kondisi terkini partai untuk memastikan bahwa semua persyaratan untuk menjadi peserta pemilu telah dipenuhi.
"Dalam hal nanti ada kondisi yang membutuhkan suatu pengujian dan pembuktian, maka nanti akan diperlukan verifikasi. Bila Dalam verifikasi nanti Ada perbedaan dengan laporan, maka bisa dibatalkan kepersertaannya," kata Asep.
"Itu lebih fair ketimbang mengatakan semua partai tidak perlu ada verifikasi tanpa adanya laporan, tanpa ada fakta ataupun dokumen yang mengedarkan dia sebagai peserta pemilu," imbuh Asep.
Asep mengatakan, seharusnya verifikasi dilakukan kepada tiap-tiap partai politik sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
"Kalau dikatakan partai lama tidak perlu diverifikasi itu tidak fair karena disitu tidak ada bukti atau data yang menguatakan dia sah sebagai peserta pemilu," kata Asep kepada Sindonews, Selasa (15/8/2017).
Dalam Pasal 173 Undang-undang Penyelenggara Pemilu disebutkan, Partai politik yang baru berbadan hukum diwajibkan ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Serangkaian partai politik peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan.
Agar lebih adil, Asep mendorong agar partai politik yang kini telah memiliki perwakilan di parlemen wajib melaporkan kondisi terkini partai untuk memastikan bahwa semua persyaratan untuk menjadi peserta pemilu telah dipenuhi.
"Dalam hal nanti ada kondisi yang membutuhkan suatu pengujian dan pembuktian, maka nanti akan diperlukan verifikasi. Bila Dalam verifikasi nanti Ada perbedaan dengan laporan, maka bisa dibatalkan kepersertaannya," kata Asep.
"Itu lebih fair ketimbang mengatakan semua partai tidak perlu ada verifikasi tanpa adanya laporan, tanpa ada fakta ataupun dokumen yang mengedarkan dia sebagai peserta pemilu," imbuh Asep.
(pur)