Serikat Buruh Siap Gugat Perppu Ormas ke MK

Selasa, 15 Agustus 2017 - 14:30 WIB
Serikat Buruh Siap Gugat...
Serikat Buruh Siap Gugat Perppu Ormas ke MK
A A A
JAKARTA - Sejumlah serikat buruh akan mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Sebelumnya, uji materi Perppu Ormas telah dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra mewakili Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, menjelaskan beda prinsip antara uji materi yang diajukan Yusril dengan yang akan dilakukan serikat buruh.

Yusril, kata Iqbal, mengajukan uji materi atas pembubaran HTI yang ditafsirkan pemerintah sebagai organisasi radikal dan merongrong NKRI. Sementara serikat buruh memiliki pendekatan ekonomi dan politik dalam menganalisis Perppu Ormas.

"Kami sudah siapkan tim kuasa hukum. Pekan depan rencananya gugatan Akan kita daftar ke MK," kata Said, Selasa (15/8/2017). (Baca juga: UKP-PIP: Perppu Ormas Bukan untuk Bungkam Lawan Politik )

Iqbal mengatakan, serikat buruh memandang pemerintah tengah membangun trilogi pembangunan ala Order Baru dengan mengejar pertumbuhan, pemerataan ekonomi, serta menjaganya dengan stabilitas keamanan.

Dalam rangka itu, lanjut Iqbal, pemerintah tidak ingin ada kelompok kritis yang menghambat pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah.

Menurut dia, serikat buruh berada dalam posisi kritis tersebut. Untuk itu, Iqbal berpandangan ada kuasa modal di balik lahirnya Perppu Ormas ini.

"Dalam negara hukum, setiap orang bisa memberikan argumen hukum sebelum dibubarkan. Masyarakat punya kesempatan ajukan argumentasi hukum dan berkesempatan membela jika dianggap melakukan penyimpangan," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved