LBH Perindo: Seluruh Partai Harus Diverifikasi

Senin, 14 Agustus 2017 - 20:11 WIB
LBH Perindo: Seluruh...
LBH Perindo: Seluruh Partai Harus Diverifikasi
A A A
JAKARTA - Ketua Lembaga Badan Hukum (LBH) Perindo Ricky Margono, menyampaikan keberatan atas ketentuan verifikasi faktual dalam Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu) yang menyatakan bahwa partai politik yang sudah lulus verifikasi tidak perlu melakukan verifikasi ulang sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.

Menurutnya, peraturan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan kesetaraan kedudukan antara parpol lama dengan sejumlah parpol baru.

“Tentunya perlu ada rasa keadilan dan kesamaan kedudukan, verifikasi ini jelas ada persyarataan-persyaratannya, semua itu harus dipenuhi oleh semua partai, dalam artian diperlakukan sama” ujar Ricky saat dihubungi, Senin (14/8/17).

(Baca juga: Dinilai Diskriminatif, DPP Perindo Lakukan Kajian Kritis Terhadap UU Pemilu )

Berdasarkan RUU Pemilu Pasal 173 ayat 2 menyebutkan, Partai Politik Peserta Pemilu berbadan hukum diwajibkan untuk memenuhi syarat, seperti memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, punya kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan, hingga memilki kantor tetap untuk kepengurusan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota.

Kemudian pada pasal 173 ayat 3 menyatakan partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat-syarat tersebut tidak diverifikasi ulang dan telah ditetapkan sebagai partai peserta pemilu.

Ricky juga meragukan jika parpol lama peserta pemilu sebelumnya masih memenuhi syarat kepemilikan kepengurusan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

“Oleh karena itu mereka (parpol lama) berlindung di bawah pasal itu, padahal tidak ada satu pun yang menjamin kalau partai lama akan lolos serta merta dalam verifikasi selanjutnya,” ujarnya.

(Baca juga: Dinilai Diskriminatif, PSI Akan Gugat UU Pemilu Terkait Verifikasi Partai Politik )

Menurut Ricky, hal tersebut dapat dipengaruhi oleh jumlah kepengurusan yang mungkin berkurang, konflik dualisme partai, kepemilikan atau keberadaan kantor partai, ditambah adanya pemekaran provinsi yang sebelumnya berjumlah 33 sekarang 34 provinsi.

Dia mencontohkan, jika suatu partai tidak dapat memenuhi syarat untuk memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, sedangkan terdapat pemekaran provinsi, maka akan terjadi ketidak adilan.

“Jika ternyata partai tersebut tidak ada perwakilan di provinsi baru, tapi dengan adanya UUD itu, dia dijamin lolos verifikasi dan bisa melenggang begitu saja, padahal kalau di cek ulang belum tentu dia lolos begitu,” kata Ricky.

“Hal-hal seperti itu harus di verifikasi ulang, pengadaan pemilu itu kan 5 tahun sekali begitu banyak hal yang terjadi dan ada kemungkinan partai-partai tersebut tidak lolos verifikasi, sehingga verifikasi ini sangat penting untuk dilakukan,” tutupnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1081 seconds (0.1#10.140)