Jika Gugatan Ambang Batas Presiden Ditolak, Perindo dan Partai Non-Parlemen Ajukan JR

Rabu, 23 Februari 2022 - 20:35 WIB
loading...
Jika Gugatan Ambang...
Ketua DPP Partai Perindo, Yusuf Lakaseng. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan uji materi presidential threshold yang diajukan eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo pada Kamis 24 Februari 2022. Perkara dengan nomor 70/PUU-XIX/2021 itu terkait pengujian materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.



"Kalau MK kembali dalam putusan besok itu menolak, maka partai-partai non-parlemen akan kembali mengajukan judicial review (JR) ke MK soal presidential threshold itu," ungkap Yusuf dalam dialog dengan MNC News, Rabu (23/2/2022).



Pasalnya, jika angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional menjadi rujukan untuk mengajukan calon presiden, hal itu merupakan ketidakadilan. Selain itu, adanya sosok lain lain yang bisa mencalonkan presiden nantinya akan menguntungkan rakyat.

"Menurut kami, pilihan lebih beragam akan lebih menguntungkan rakyat. Karena Indonesia adalah negara majemuk, tidak seharusnya hanya diwakilkan oleh calon 2 presiden, itu memasung kedaulatan rakyat," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Yusuf, akibat dari terbatasnya calon presiden, efek domino yang ditimbulkan adanya polarisasi politik. Partai Perindo kata Yusuf, berharap agar kejadian tersebut tidak kembali terulang.

"Kita sudah trauma juga dengan pembelahan politik yang mengakibatkan perpecahan sampai di tingkat bawah, ada persatuan nasional yang terganggu. Ini seharusnya tidak terulang lagi di Pemilu 2024 nanti, di Pilpres ya tentunya," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2563 seconds (0.1#10.140)