Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama Gugat UU Pemilu ke MK

Rabu, 09 Agustus 2017 - 10:38 WIB
Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama Gugat UU Pemilu ke MK
Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama Gugat UU Pemilu ke MK
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Islam Damai Aman (Idaman) akan mendaftarkan gugatan uji materi terhadap Undang-undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan rencananya didaftarkan oleh Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Idaman, Ramdansyah mengatakan, melalui gugatan ini, pihaknya mendesak MK segera bersidang. Dia juga mendesak MK segera mengeluarkan putusan sebelum tahapan verifikasi partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimulai.

"Ketua Umum (Rhoma Irma-red) akan mendaftarkan langsung gugatan uji materi ke MK," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Idaman Ramdansyah melalui keterangan resminya, Rabu (9/8/2017).

Dia menuturkan rencana gugatan ini sudah melalui pertimbangan internal Partai Idaman. Menurutnya gugatan perlu ditempuh demi mendapatkan kejelasan hukum.

"Meski UU yang disahkan DPR pada Juli lalu itu belum bernomor, kami tetap ajukan gugatan," kata Ramdansyah. (Baca: Judicial Review UU Pemilu, Demokrat Gunakan Jalur Perseorangan)

DPR secara resmi mengesahkan UU Pemilu pada 21 Juli 2017. UU tersebut disahkan melalui voting dalam rapat paripurna DPR.

Sejumlah fraksi memutuskan walk out dalam paripurna ini karena merasa kepentingannya tak diakomodir. Partai yang walk out antara lain Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6612 seconds (0.1#10.140)