Judicial Review UU Pemilu, Demokrat Gunakan Jalur Perorangan

Rabu, 02 Agustus 2017 - 15:46 WIB
Judicial Review UU Pemilu, Demokrat Gunakan Jalur Perorangan
Judicial Review UU Pemilu, Demokrat Gunakan Jalur Perorangan
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat menyadari posisinya sebagai partai politik di DPR akan memengaruhi kedudukan hukumnya (legal standing) saat mengajukan uji materi (judicial review) Undang-undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh sebab itu, partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini berencana mengajukan gugatan tidak mengatasnamakan partai, melainkan perorangan atau organisasi kemasyarakatan (ormas). “Jadi bisa bermacam cara, bisa partainya, ormasnya dan lain-lain,” ujar Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan saat mendatangi Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Kedatangan sejumlah kader Demokrat ke MK sendiri menurut Hinca, adalah untuk berkonsultasi terkait rencana mereka mengajukan gugatan terhadap UU yang telah disahkan oleh DPR 20 Juli 2017 silam. Dia menilai, sepatutnya UU yang akan digunakan untuk Pemilu 2019 itu sudah selesai diundangkan dan masuk dalam salinan negara.

“Sampai hari ini kami belum dapat informasi yang valid UU tersebut sudah ditandatangani Pak Jokowi apa belum. Seharusnya (sudah) ditempatkan di lembaran negara, baru bisa disidangkan ke MK, karena objek sengketanya UU itu sendiri,” tutur Hinca.

Hinca menambahkan, bahwa kedatangannya ke MK juga untuk melihat ada tidaknya pihak lain yang ikut mengajukan gugatan atas UU Penyelenggaraan Pemilu di MK. Mengingat sebelumnya banyak pihak yang menyatakan kesediaannya mengajukan gugatan ke MK.

“Oleh karena itu kami ingin berkomunikasi dengan sekretariat atau jubir MK apakah informasi yang berkenaan dengan itu sudah ada. Kami ingin melihat apakah masyarakat sipil maupun parpol lain sudah follow up pasca 20 Juli,” tambah Hinca.

Sementara itu Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin memastikan, berkas pengajuan gugatan atas UU Penyelenggaraan Pemilu sudah siap diserahkan. Meski begitu, pihaknya masih terkendala belum dinomorkannya UU tersebut oleh pemerintah.

“Tunggu tanggal mainnya saja biar mantap,” ucapnya.

Didi sedikit membocorkan salah satu substansi yang akan digugat ke MK adalah terkait presidential threshold (PT), dimana di UU tersebut diatur besarannya 20% kursi dan 25% suara sah pemilu. “Tidak seru kalau dibuka sekarang,” tambah Didi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5180 seconds (0.1#10.140)