KPK Limpahkan Berkas Perkara 2 Penyuap Kasi Intel Kejati Bengkulu

Selasa, 08 Agustus 2017 - 19:54 WIB
KPK Limpahkan Berkas...
KPK Limpahkan Berkas Perkara 2 Penyuap Kasi Intel Kejati Bengkulu
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dua tersangka penyuap Kasi Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba. Keduanya yakni, Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berkas perkara kedua tersangka kini telah dikirim ke Pengadilan Bengkulu. "Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidikan ke penuntutan," ujar Febri di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).

Untuk menunggu masa persidangan, Amin dan Murni akan dititipkan ke rumah tahanan kelas II A Bengkulu. Keduanya diberangkatkan ke Bengkulu pada hari ini dengan pengawalan.

Sementara itu, untuk berkas perkara Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba kini dalam tahap penyelesaian. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Seksi III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba, Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu dan Murni Suhardi selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo sebagai tersangka. Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh tim KPK di Bengkulu.

Parlin diduga menerima suap Rp10 juta dari Amin dan Murni. KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp150 juta. Suap diberikan terkait pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.

Amin dan Murni disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Parlin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
Jaksa Agung Klaim Rombak...
Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
Berhentikan Jaksa yang...
Berhentikan Jaksa yang Kena OTT, Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Kejagung Bersihkan Internal
Kejagung Tetapkan Kajari...
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Terima Uang Rp840 Juta
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung...
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
Komisi Kejaksaan: Satgas...
Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Ampuh Tangani Jaksa Nakal
Jaksa Nakal Bakal Dipecat,...
Jaksa Nakal Bakal Dipecat, Kejagung Tak Toleransi Pelanggaran
Berita Terkini
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Safari Politik, Ketua...
Safari Politik, Ketua DPP Partai Ummat Heikal Safar Temui Sufmi Dasco
2 Sisi PFII: Potensi...
2 Sisi PFII: Potensi Risiko versus Presisi
Sidang Putusan Praperadilan...
Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar Hari Ini
4 Kombes Pol Promosi...
4 Kombes Pol Promosi Jabatan ke Lemdiklat Polri dan Pecah Bintang dalam Mutasi Terbaru, Ini Daftar Namanya
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved