Jokowi Persilakan UU Pemilu Digugat ke MK
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan menghormati keputusan Rapat Paripurna DPR yang mengesahkan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.
Seperti diketahui, meski diwarnai aksi meninggalkan ruang rapat atau walk out empat fraksi, UU yang di dalamnya mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20% itu disahkan pada Jumat (21/7/2017) dini hari. (Baca juga: Gerindra Cs Walk Out, DPR Putuskan Presidential Threshold 20%-25% )
Keputusan Rapat Paripurna DPR bukan tanpa perlawanan, sejumlah pihak yang menolak penerapan presidential threshold berencana mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menyikapi hal itu, Presiden Joko Widodo menegaskan menghormati pihak-pihak yang akan menggugat UU Penyelenggaraan Pemilu ke Mahkamah Kontitusi (MK).
"Sudah diputuskan di DPR, ingin menempuh jalur di MK ya dipersilakan," ujar Jokowi di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Jumat (21/7/2017). (Baca Juga: Pengamat: Aneh, Empat Parpol Menengah Dukung PT 20%-25%)
Dalam iklim demokrasi, kata Jokowi, semua pihak berhak mengajukan proses hukum atau mengajukan gugatan jika kebijakan atau keputusan dianggap kurang pas. "Memang itu ada mekanismenya," tutur mantan Wali Kota Solo itu.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra khawatir Presiden Jokowi tidak memahami permainan partai politik (parpol) pendukung presidential threshold 20%- 25%.
Adapun mereka yang memperjuangkan presidential threshold 20% kursi DPR dan 25% perolehan suara sah nasional adalah parpol pendukung pemerintah, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Yusril yakin presidential threshold 20%-25% bukan kepentingan Jokowi, melainkan kepentingan partai-partai pendukung Jokowi. "Kalau itu yang diputuskan DPR malam tadi dan UU Pemilu disahkan, yang punya kepentingan siapa? Jokowi atau partai-partai itu?" ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/7/2017).
Menurut Yusril, parpol pendukung presidential threshold tidak punya kepentingan apapun dengan Jokowi. "Tapi nanti Jokowi lah yang berkepentingan dengan mereka agar dapat dukungan presidential threshold 20 persen," ungkapnya.
Dia menambahkan, nantinya Jokowi harus sepakat atau deal dengan harga tinggi dengan partai-partai itu. Yusril mengatakan, andaikata baru dapat 17% dukungan, Jokowi harus deal lagi dengan partai kecil yang punya suara 3% kursi di DPR.
"Saya khawatir Jokowi tidak paham dengan permainan partai-partai pendukung ini yang akhirnya akan membuat dirinya terjebak dalam deal-deal yang bisa saja hanya menguntungkan partai-partai pendukungnya, tapi tidak menguntungkan bagi bangsa dan negara," ungkap pakar hukum tata negara ini.
Seperti diketahui, meski diwarnai aksi meninggalkan ruang rapat atau walk out empat fraksi, UU yang di dalamnya mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20% itu disahkan pada Jumat (21/7/2017) dini hari. (Baca juga: Gerindra Cs Walk Out, DPR Putuskan Presidential Threshold 20%-25% )
Keputusan Rapat Paripurna DPR bukan tanpa perlawanan, sejumlah pihak yang menolak penerapan presidential threshold berencana mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menyikapi hal itu, Presiden Joko Widodo menegaskan menghormati pihak-pihak yang akan menggugat UU Penyelenggaraan Pemilu ke Mahkamah Kontitusi (MK).
"Sudah diputuskan di DPR, ingin menempuh jalur di MK ya dipersilakan," ujar Jokowi di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Jumat (21/7/2017). (Baca Juga: Pengamat: Aneh, Empat Parpol Menengah Dukung PT 20%-25%)
Dalam iklim demokrasi, kata Jokowi, semua pihak berhak mengajukan proses hukum atau mengajukan gugatan jika kebijakan atau keputusan dianggap kurang pas. "Memang itu ada mekanismenya," tutur mantan Wali Kota Solo itu.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra khawatir Presiden Jokowi tidak memahami permainan partai politik (parpol) pendukung presidential threshold 20%- 25%.
Adapun mereka yang memperjuangkan presidential threshold 20% kursi DPR dan 25% perolehan suara sah nasional adalah parpol pendukung pemerintah, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Yusril yakin presidential threshold 20%-25% bukan kepentingan Jokowi, melainkan kepentingan partai-partai pendukung Jokowi. "Kalau itu yang diputuskan DPR malam tadi dan UU Pemilu disahkan, yang punya kepentingan siapa? Jokowi atau partai-partai itu?" ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/7/2017).
Menurut Yusril, parpol pendukung presidential threshold tidak punya kepentingan apapun dengan Jokowi. "Tapi nanti Jokowi lah yang berkepentingan dengan mereka agar dapat dukungan presidential threshold 20 persen," ungkapnya.
Dia menambahkan, nantinya Jokowi harus sepakat atau deal dengan harga tinggi dengan partai-partai itu. Yusril mengatakan, andaikata baru dapat 17% dukungan, Jokowi harus deal lagi dengan partai kecil yang punya suara 3% kursi di DPR.
"Saya khawatir Jokowi tidak paham dengan permainan partai-partai pendukung ini yang akhirnya akan membuat dirinya terjebak dalam deal-deal yang bisa saja hanya menguntungkan partai-partai pendukungnya, tapi tidak menguntungkan bagi bangsa dan negara," ungkap pakar hukum tata negara ini.
(dam)