PKS Dukung Pihak-pihak yang Gugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

Jum'at, 21 Juli 2017 - 15:17 WIB
PKS Dukung Pihak-pihak...
PKS Dukung Pihak-pihak yang Gugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung siapapun yang menggugat syarat ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) Undang-undang (UU) tentang Penyelenggaraan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, PKS tidak akan menggugatnya ke MK.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa PKS adalah partai politik (Parpol) yang memiliki anggota di DPR. Sementara partainya, memperjuangkan penghapusan Presidential Threshold selesai di DPR.

"Domain kami di DPR, jadi di MK itu domainnya adalah bagi partai politik yang tidak punya wakil di DPR atau bagi pakar, LSM, masyarakat yang merasa dirugikan dan karenanya ingin menegakkan konstitusi dengan menggugat itu, kami mendukung," ujar Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Dia mendengar bahwa banyak pihak yang berencana menggugat UU Pemilu itu ke MK. "Termasuk partai politik yang belum punya anggota di DPR maupun kalangan profesional maupun kalangan LSM akan mengajukan judicial review, itu adalah hak warga," uja wakil ketua MPR ini.

Menurut dia, permasalahan Presidential Threshold tidak sederhana 20% atau berapapun. Namun, permasalahannya menyangkut konstitusional atau tidak Presidential Threshold itu.

"Karenanya, kami tadi malam menolak voting karena kalau terkait dengan parliamentary threshold, terkait dengan sistem pembagian konversi suara, itu oke lah," papar anggota komisi I DPR ini. Karena, empat isu krusial selain Presidential Threshold bagian dari demokrasi.

"Tetapi terkait dengan presidential threshold karena ada keputusan MK terbaru terkait dengan pembersamaan antara Pileg dan Pilpres," ungkapnya. Kemudian, kata dia, Pasal 6 a ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.

"Nah kan faktanya sekarang ada partai-partai politik baru, partai politik yang dulu tidak mencapai parliamentary threshold, itu kan kembali menjadi tidak konek, karenanya kami menolak voting," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1001 seconds (0.1#10.140)