PKS Dukung Pihak-pihak yang Gugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

Jum'at, 21 Juli 2017 - 15:17 WIB
PKS Dukung Pihak-pihak...
PKS Dukung Pihak-pihak yang Gugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung siapapun yang menggugat syarat ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) Undang-undang (UU) tentang Penyelenggaraan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, PKS tidak akan menggugatnya ke MK.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa PKS adalah partai politik (Parpol) yang memiliki anggota di DPR. Sementara partainya, memperjuangkan penghapusan Presidential Threshold selesai di DPR.

"Domain kami di DPR, jadi di MK itu domainnya adalah bagi partai politik yang tidak punya wakil di DPR atau bagi pakar, LSM, masyarakat yang merasa dirugikan dan karenanya ingin menegakkan konstitusi dengan menggugat itu, kami mendukung," ujar Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Dia mendengar bahwa banyak pihak yang berencana menggugat UU Pemilu itu ke MK. "Termasuk partai politik yang belum punya anggota di DPR maupun kalangan profesional maupun kalangan LSM akan mengajukan judicial review, itu adalah hak warga," uja wakil ketua MPR ini.

Menurut dia, permasalahan Presidential Threshold tidak sederhana 20% atau berapapun. Namun, permasalahannya menyangkut konstitusional atau tidak Presidential Threshold itu.

"Karenanya, kami tadi malam menolak voting karena kalau terkait dengan parliamentary threshold, terkait dengan sistem pembagian konversi suara, itu oke lah," papar anggota komisi I DPR ini. Karena, empat isu krusial selain Presidential Threshold bagian dari demokrasi.

"Tetapi terkait dengan presidential threshold karena ada keputusan MK terbaru terkait dengan pembersamaan antara Pileg dan Pilpres," ungkapnya. Kemudian, kata dia, Pasal 6 a ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.

"Nah kan faktanya sekarang ada partai-partai politik baru, partai politik yang dulu tidak mencapai parliamentary threshold, itu kan kembali menjadi tidak konek, karenanya kami menolak voting," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berikut 5 Catatan Kritis...
Berikut 5 Catatan Kritis Kode Inisiatif untuk Pemilu Serentak
Berita Terkini
Halalbihalal Partai...
Halalbihalal Partai Golkar, Bahlil Bicara Reshuffle Pengurus DPP
47 menit yang lalu
Menguji Diplomasi Prabowo...
Menguji Diplomasi Prabowo lewat Gaza
1 jam yang lalu
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Minta Gunakan UU Tipikor
1 jam yang lalu
Atalia Praratya Hadir...
Atalia Praratya Hadir Sendirian di Halalbihalal Partai Golkar, ke Mana Ridwan Kamil?
2 jam yang lalu
Dokter Sakit Jiwa Apa...
Dokter 'Sakit Jiwa' Apa Obatnya? Simak Jawabannya di One On One SINDOnews TV Jumat Lusa
3 jam yang lalu
3 Hakim yang Periksa...
3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap
3 jam yang lalu
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved