PT 20% Dinilai Ingin Langgengkan Fenomena Kawin Paksa Capres

Jum'at, 21 Juli 2017 - 12:02 WIB
PT 20% Dinilai Ingin...
PT 20% Dinilai Ingin Langgengkan Fenomena Kawin Paksa Capres
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menganggap langkah DPR dan pemerintah yang meloloskan ambang batas presiden (Presidential Threshold) 20-25% telah melanggar putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 dan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945‎.

Menurutnya, ketentuan atau keputusan tersebut sebenarnya akan menjadi syarat 'menyandera' presiden yang berkuasa dan justru melemahkan sistem presidensial yang ada.

"Ambang batas (20-25 persen) tersebut sesungguhnya ingin melanggengkan fenomena 'kawin paksa capres'," ujar Irman dalam keterangan persnya, Jumat (21/7/2017).

Irman menegaskan, keputusan PT 20-25% telah menjadikan hak setiap partai politik untuk mengusung calon presiden telah dilanggar. Akibatnya, partai politik tidak bisa memberikan yang disebut Irman 'menu prasmanan' calon alternatif presiden.

Tak hanya itu, partai politik yang memperoleh kursi di DPR pada 2014, tidak serta merta lagi dapat kursi di Pemilu 2019. "Sehingga intensitas penguatan presidensial, tidak linear terjadi alias bertentangan dengan dirinya sendiri (contra legem), yang jutsru menyandera dan melemahkan kekuasaan presiden itu sendiri yang sudah dipilih oleh rakyat. Oleh karenanya ambang batas ini adalah inkonstitusional," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Pentagon: China Bisa...
Pentagon: China Bisa Hancurkan Semua Kapal Induk AS dalam 20 Menit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved