PT 20% Dinilai Ingin Langgengkan Fenomena Kawin Paksa Capres

Jum'at, 21 Juli 2017 - 12:02 WIB
PT 20% Dinilai Ingin Langgengkan Fenomena Kawin Paksa Capres
PT 20% Dinilai Ingin Langgengkan Fenomena Kawin Paksa Capres
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menganggap langkah DPR dan pemerintah yang meloloskan ambang batas presiden (Presidential Threshold) 20-25% telah melanggar putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 dan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945‎.

Menurutnya, ketentuan atau keputusan tersebut sebenarnya akan menjadi syarat 'menyandera' presiden yang berkuasa dan justru melemahkan sistem presidensial yang ada.

"Ambang batas (20-25 persen) tersebut sesungguhnya ingin melanggengkan fenomena 'kawin paksa capres'," ujar Irman dalam keterangan persnya, Jumat (21/7/2017).

Irman menegaskan, keputusan PT 20-25% telah menjadikan hak setiap partai politik untuk mengusung calon presiden telah dilanggar. Akibatnya, partai politik tidak bisa memberikan yang disebut Irman 'menu prasmanan' calon alternatif presiden.

Tak hanya itu, partai politik yang memperoleh kursi di DPR pada 2014, tidak serta merta lagi dapat kursi di Pemilu 2019. "Sehingga intensitas penguatan presidensial, tidak linear terjadi alias bertentangan dengan dirinya sendiri (contra legem), yang jutsru menyandera dan melemahkan kekuasaan presiden itu sendiri yang sudah dipilih oleh rakyat. Oleh karenanya ambang batas ini adalah inkonstitusional," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8069 seconds (0.1#10.140)