Jika RUU Pemilu Divoting di Rapat Paripurna, Fraksi Gerindra Ancam Walk Out

Kamis, 20 Juli 2017 - 21:46 WIB
Jika RUU Pemilu Divoting...
Jika RUU Pemilu Divoting di Rapat Paripurna, Fraksi Gerindra Ancam Walk Out
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra berencana melakukan aksi walk out jika lima isu krusial Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) berujung pada voting di rapat paripurna DPR malam ini. Sebab, aksi walk out merupakan salah satu opsi yang dipertimbangan Fraksi Partai Gerindra.

"Itu salah satu opsi kita bahas, bisa WO (Walk out, red) itu," ujar Anggota Dewan Penasihat Partai Gerindra Muhammad Syafi'i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017). Sebab, diyakininya, ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) 20% - 25% bakal dimasukkan dalam RUU Pemilu jika dilakukan voting.

Dia mengungkapkan, yang sejalan dengan fraksinya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat. Mereka menginginkan Presidential Threshold dihapus dalam RUU Pemilu.

(Baca juga: Pemerintah Ingin Revisi UU Pemilu Segera Disahkan )

"Kalau PAN tetap menawarkan nol tapi membuka jalan kompromi. Demokrat sangat Jelas, PKS sangat jelas, Gerindra sangat jelas," papar anggota komisi III DPR ini. Menurut dia, walaupun Fraksi Gerindra, Demokrat dan PKS walk out, fraksi pendukung pemerintah yang menginginkan Presidential Threshold 20%-25% tetap menang.

Adapun fraksi pendukung pemerintah yang menginginkan Presidential Threshold 20%-25% itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, dan Partai Nasdem.

(Baca juga: KPK Diminta Pantau Lobi-lobi DPR Soal Presidential Threshold )

"Walaupun kita akan menerima putusan tapi kita akan menempuh jalur lain," katanya. Upaya hukum yang dimaksud Syafi'i adalah menggugat Presidential Threshold dalam Undang-undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Ya. Dan sebenarnya sudah ditantang juga sama yang tadi. Sudah jangan di sini, MK aja. Ini kan zaman obral Perppu. Semuanya bisa dianggap hal ihwal yang genting," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved