Jika RUU Pemilu Divoting di Rapat Paripurna, Fraksi Gerindra Ancam Walk Out

Kamis, 20 Juli 2017 - 21:46 WIB
Jika RUU Pemilu Divoting...
Jika RUU Pemilu Divoting di Rapat Paripurna, Fraksi Gerindra Ancam Walk Out
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra berencana melakukan aksi walk out jika lima isu krusial Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) berujung pada voting di rapat paripurna DPR malam ini. Sebab, aksi walk out merupakan salah satu opsi yang dipertimbangan Fraksi Partai Gerindra.

"Itu salah satu opsi kita bahas, bisa WO (Walk out, red) itu," ujar Anggota Dewan Penasihat Partai Gerindra Muhammad Syafi'i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017). Sebab, diyakininya, ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) 20% - 25% bakal dimasukkan dalam RUU Pemilu jika dilakukan voting.

Dia mengungkapkan, yang sejalan dengan fraksinya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat. Mereka menginginkan Presidential Threshold dihapus dalam RUU Pemilu.

(Baca juga: Pemerintah Ingin Revisi UU Pemilu Segera Disahkan )

"Kalau PAN tetap menawarkan nol tapi membuka jalan kompromi. Demokrat sangat Jelas, PKS sangat jelas, Gerindra sangat jelas," papar anggota komisi III DPR ini. Menurut dia, walaupun Fraksi Gerindra, Demokrat dan PKS walk out, fraksi pendukung pemerintah yang menginginkan Presidential Threshold 20%-25% tetap menang.

Adapun fraksi pendukung pemerintah yang menginginkan Presidential Threshold 20%-25% itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, dan Partai Nasdem.

(Baca juga: KPK Diminta Pantau Lobi-lobi DPR Soal Presidential Threshold )

"Walaupun kita akan menerima putusan tapi kita akan menempuh jalur lain," katanya. Upaya hukum yang dimaksud Syafi'i adalah menggugat Presidential Threshold dalam Undang-undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Ya. Dan sebenarnya sudah ditantang juga sama yang tadi. Sudah jangan di sini, MK aja. Ini kan zaman obral Perppu. Semuanya bisa dianggap hal ihwal yang genting," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved