Alasan Yusril Ihza Mahendra Gugat Perppu Ormas ke MK

Selasa, 18 Juli 2017 - 17:38 WIB
Alasan Yusril Ihza Mahendra...
Alasan Yusril Ihza Mahendra Gugat Perppu Ormas ke MK
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Tim Hukum Hizbut Thahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra membenarkan, bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) cukup diuji di pengadilan‎.

Namun Yusril memilih Perppu itu dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, langkah tersebut ditempuh untuk mencegah agar ormas seperti HTI tidak babar belur.

‎"Kan sudah babak belur duluan. Itu yang kita cegah. Jadi jangan bubarkan ormas sembarangan, sewenang-wenang, nanti bilang bisa ke pengadilan‎," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

(Baca juga: Atas Nama HTI, Yusril Gugat Perppu tentang Ormas ke MK)


Yusril berpendapat, ketentuan Perppu Ormas dapat membahayakan perkembangan demokrasi di Indonesia. Salah satunya tentang pasal yang mengatur bahwa penjara seumur hidup dan paling lama lima tahun bagi pimpinan ormas dan anggotanya yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

"Dampak politik luar biasa ke masyarakat. Misalnya satu ormas ada 5 juta anggota, 5 juta masuk penjara, kan luar biasa," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved