Alasan Yusril Ihza Mahendra Gugat Perppu Ormas ke MK

Selasa, 18 Juli 2017 - 17:38 WIB
Alasan Yusril Ihza Mahendra Gugat Perppu Ormas ke MK
Alasan Yusril Ihza Mahendra Gugat Perppu Ormas ke MK
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Tim Hukum Hizbut Thahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra membenarkan, bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) cukup diuji di pengadilan‎.

Namun Yusril memilih Perppu itu dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, langkah tersebut ditempuh untuk mencegah agar ormas seperti HTI tidak babar belur.

‎"Kan sudah babak belur duluan. Itu yang kita cegah. Jadi jangan bubarkan ormas sembarangan, sewenang-wenang, nanti bilang bisa ke pengadilan‎," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

(Baca juga: Atas Nama HTI, Yusril Gugat Perppu tentang Ormas ke MK)


Yusril berpendapat, ketentuan Perppu Ormas dapat membahayakan perkembangan demokrasi di Indonesia. Salah satunya tentang pasal yang mengatur bahwa penjara seumur hidup dan paling lama lima tahun bagi pimpinan ormas dan anggotanya yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

"Dampak politik luar biasa ke masyarakat. Misalnya satu ormas ada 5 juta anggota, 5 juta masuk penjara, kan luar biasa," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7796 seconds (0.1#10.140)