Menko Polhukam Mengaku Aneh Perppu Ormas Diributkan

Senin, 17 Juli 2017 - 17:45 WIB
Menko Polhukam Mengaku...
Menko Polhukam Mengaku Aneh Perppu Ormas Diributkan
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), bentuk diskresi Presiden yang biasa dalam tata negara.

‎"Kalau sekarang ribut agak aneh. Prosesnya betul. Itu sangat demokratis‎," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurut Wiranto, zaman rezim terdahulu, saat pasal subversif diterapkan, ormas atau organisasi yang mencurigakan bisa langsung ditindak. Namun hal ini tidak berlaku di zaman Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Diakuinya, melihat kondisi perkembangan yang terjadi, ideologi Pancasila kini dalam keadaan terancam. Maka itu perlu dasar hukum yang tepat untuk mengantisipasi ancaman tersebut.

"Tatkala untuk menghadapi ancaman seperti itu apalagi lewat ormas. Ormas di Indonesia sudah mencapai 344 ribu. Bisa lewat jalur ormas untuk mengubah ideologi negara," ungkapnya.

(Baca juga: Perppu Pembubaran Ormas Diibaratkan Senjata Pemusnah Massal)

Sementara itu, Undang-Undang (UU) tentang Ormas yang ada saat ini dianggap tidak mewadahi pemerintah untuk melindungi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.

"Pemerintah sebagai yang punya tanggung jawab menjaga keselamatan bangsa dan melihat undang-undang itu tidak lagi cukup. Maka menerbitkan perppu yang memperkuat undang-undang itu," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Pakar Hukum: Kemiskinan...
Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Klaim China di Perairan...
Klaim China di Perairan Natuna, Pakar Minta Indonesia Pertahankan Kedaulatan
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Ajak Kader Contoh Kegigihan Timnas Norwegia
Kasus Eks Jampidsus...
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pentingnya Menjaga Rasa Keadilan Publik
Infografis
Lapisan Tembok Aneh...
Lapisan Tembok Aneh di Pegunungan Ural, Inikah Lokasi Yakjuj Makjuj?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved