Perppu Pembubaran Ormas Diibaratkan Senjata Pemusnah Massal

Senin, 17 Juli 2017 - 15:36 WIB
Perppu Pembubaran Ormas Diibaratkan Senjata Pemusnah Massal
Perppu Pembubaran Ormas Diibaratkan Senjata Pemusnah Massal
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dinilai ibarat senjata pemusnah massal. Tidak hanya berimplikasi pada pembubaran ormas, namun juga berpotensi mengkriminalkan anggotanya baik yang langsung maupun yang tidak langsung melakukan perbuatan yang dilarang dalam Perppu.

"Bagaimana tidak, Pasal 82A Perppu tersebut menyatakan 'bahwa setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) dapat 'dipidana seumur hidup atau pidana penjara penjara paling singkat 5 (lima tahun) dan paling lama 20 (dua puluh) tahun'," ujar Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Mustafa Fakhri lewat rilis yang diterima SINDOnews, Senin (17/7/2017).

Menurutnya, hal ini jelas bertentangan dengan konstitusi yang telah memberikan jaminan bagi kemerdekaan berserikat dan berkumpul sebagai salah satu hak asasi yang diakui secara universal. Bahkan, hak menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan juga menjadi salah satu yang dijamin hak konstitusionalnya sejak masa kemerdekaan Indonesia.

"Oleh karena itu, jika Perppu dimaksud dibiarkan hidup, maka 'senjata' ini tidak hanya akan mematikan ormas yang belakangan menjadi hot issue saja, tapi akan juga entitas lainnya yang diinisiasi oleh warga negara. Bahkan termasuk ormas yang menggunakan Pancasila sebagai nama organisasinya," jelas Mustafa.

Dia menambahkan, Perppu itu juga membuka peluang kepada pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang dengan membubarkan ormas yang secara subjektif dianggap pemerintah bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses peradilan.

"Hal ini sama artinya dengan kemunduran demokrasi di Tanah Air, jauh sebelum ide reformasi terpikir oleh mahasiswa," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6474 seconds (0.1#10.140)