Soal Pembubaran Ormas, Pemerintah Diminta Tak Bergaya Orde Baru

Kamis, 13 Juli 2017 - 09:01 WIB
Soal Pembubaran Ormas,...
Soal Pembubaran Ormas, Pemerintah Diminta Tak Bergaya Orde Baru
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai pembubaran ormas melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sah-sah saja.

Terlebih jika itu dilakukan terhadap ormas yang dianggap memiliki karakter anarkis dan tidak sesuai dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Baca juga: Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas )

Kendati begitu, Dahnil mengingatkan agar pembubaran ormas harus ditempuh dengan cara yang disebutnya formal-konstitusional, yakni melalui mekanisme hukum di Pengadilan.

"Jangan sampai pemerintah justru bertindak represif seperti era Orde Baru, karena justru perilaku seperti itu berpotensi abuse of power dan pasti mengancam demokrasi Pancasila yang sudah kita tata 20 tahun belakangan ini," kata Dahnil dalam siaran pers, Kamis (13/7/2017).

Menurut dia, cara-cara represif berbahaya karena ormas yang dianggap tidak sejalan dengan identitas bangsa dikhawatirkan akan membangun konsolidasi karena merasa dizalimi. Untuk itu jalan satu-satunya yang pas ditempuh melalui mekanisme hukum.

Sebaliknya, kata Dahnil, pemilihan cara soft approach lebih tepat dan efektif karena tidak menimbulkan kebencian dan dendam yang justru melahirkan kelompok-kelompok radikal baru.

"Langkah soft approach bisa dilakukan oleh pemerintah dibantu oleh organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad, HKBP, Nomensen, Walubi, PGI dan organisasi kemasyarakatan lainnya melalui dialog yang intensif, pembinaan secara berkelanjutan," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved