Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas

Rabu, 12 Juli 2017 - 12:46 WIB
Pemerintah Resmi Terbitkan...
Pemerintah Resmi Terbitkan Perppu Pembubaran Ormas
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Peraturan tersebut sebagai dasar hukum pembubaran ormas. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto.‎

Perppu tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diterbitkan pada 10 Juli 2017.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menjelaskan, dasar terbitnya perppu tersebut untuk mengatur aktivitas 344.039 ormas di tingkat nasional dan daerah.

"Ormas tersebut harus diberdayakan, didayagunakan dan dibina sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional," tutur Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). (Baca juga: Yusril Sebut Rencana Pembubaran HTI Persoalan Sensitif )

Wiranto menuturkan, saat ini terdapat kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang dapat mengancam eksistensi bangsa dan telah menimbulkan konflik di masyarakat.

Pemerintah menganggap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas‎ telah tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Dari aspek substantif terkait dengan norma, larangan, dan sanksi serta prosedur hukum yang ada,"‎ ucap Wiranto.
(dam)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Infografis
Mel Gibson Serukan Pemerintah...
Mel Gibson Serukan Pemerintah AS Bongkar Kebenaran Serangan 9/11
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved