Pasal UU Pemilu yang Rawan Digugat Yusril dan Mahfud MD
Sabtu, 08 Juli 2017 - 17:08 WIB
Pasal UU Pemilu yang Rawan Digugat Yusril dan Mahfud MD
A
A
A
JAKARTA - Dua poin materi di Undang-undang (UU) Pemilu yang diprediksi rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua poin tersebut pasal mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu.
Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan, keputusan mengenai dua pasal tersebut nantinya merupakan pilihan politik. Namun dia mengingatkan, ada batas waktu tertentu masyarakat untuk dipersilakan mengajukan gugatan UU Pemilu setelah disahkan DPR.
"Ya memang kami memperkirakan di dalam UU Pemilu ada paling tidak dua hal yang rawan di-judicial review," ujar Lukman saat menghadiri acara halalbihalal di kediaman Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (8/7/2017).
Dia menerangkan, tujuan diberikannya batas waktu tertentu pengajukan gugatan agar tidak mengganggu tahapan pemilu. Bahkan dia mengaku sudah mengetahui siapa saja pihak akan menggugat pemberlakuan presidential threshold ke MK.
Dia menyebutkan beberapa di antaranya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra dan mantan Ketua MK Mahfud MD. Selain itu dia juga menyebut pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. (Baca: Paksakan Presidential Threshold 20%, Pemerintah Dinilai Keliru)
"Semua akan mengajukan judicial review kalau kemudian presiden threshold-nya ada angkanya," ucapnya.
Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan, keputusan mengenai dua pasal tersebut nantinya merupakan pilihan politik. Namun dia mengingatkan, ada batas waktu tertentu masyarakat untuk dipersilakan mengajukan gugatan UU Pemilu setelah disahkan DPR.
"Ya memang kami memperkirakan di dalam UU Pemilu ada paling tidak dua hal yang rawan di-judicial review," ujar Lukman saat menghadiri acara halalbihalal di kediaman Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (8/7/2017).
Dia menerangkan, tujuan diberikannya batas waktu tertentu pengajukan gugatan agar tidak mengganggu tahapan pemilu. Bahkan dia mengaku sudah mengetahui siapa saja pihak akan menggugat pemberlakuan presidential threshold ke MK.
Dia menyebutkan beberapa di antaranya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra dan mantan Ketua MK Mahfud MD. Selain itu dia juga menyebut pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. (Baca: Paksakan Presidential Threshold 20%, Pemerintah Dinilai Keliru)
"Semua akan mengajukan judicial review kalau kemudian presiden threshold-nya ada angkanya," ucapnya.
(kur)