Pasal UU Pemilu yang Rawan Digugat Yusril dan Mahfud MD

Sabtu, 08 Juli 2017 - 17:08 WIB
Pasal UU Pemilu yang...
Pasal UU Pemilu yang Rawan Digugat Yusril dan Mahfud MD
A A A
JAKARTA - Dua poin materi di Undang-undang (UU) Pemilu yang diprediksi rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua poin tersebut pasal mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu.

Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan, keputusan mengenai dua pasal tersebut nantinya merupakan pilihan politik. Namun dia mengingatkan, ada batas waktu tertentu masyarakat untuk dipersilakan mengajukan gugatan UU Pemilu setelah disahkan DPR.

"Ya memang kami memperkirakan di dalam UU Pemilu ada paling tidak dua hal yang rawan di-judicial review," ujar Lukman saat menghadiri acara halalbihalal di kediaman Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (8/7/2017).

Dia menerangkan, tujuan diberikannya batas waktu tertentu pengajukan gugatan agar tidak mengganggu tahapan pemilu. Bahkan dia mengaku sudah mengetahui siapa saja pihak akan menggugat pemberlakuan presidential threshold ke MK.

Dia menyebutkan beberapa di antaranya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra dan mantan Ketua MK Mahfud MD. Selain itu dia juga menyebut pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. (Baca: Paksakan Presidential Threshold 20%, Pemerintah Dinilai Keliru)

"Semua akan mengajukan judicial review kalau kemudian presiden threshold-nya ada angkanya," ucapnya.
(kur)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Qodari Ungkap Makna...
Qodari Ungkap Makna Gandengan Tangan Prabowo dan Megawati di Hari Lahir Pancasila
Pembentukan DSI Dinilai...
Pembentukan DSI Dinilai Langkah Revolusioner Prabowo
IPR: Sikap Seskab Teddy...
IPR: Sikap Seskab Teddy Abaikan Serangan Personal Jadi Fondasi Penting Jaga Stabilitas
Habiburokhman Kritik...
Habiburokhman Kritik Dino Patti Djalal: Sok Paling Kemlu Sendiri Sedunia
Mendiktisaintek Brian...
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Bakal Bawa Skandal Riset Palsu ke Jalur Hukum
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved