Mendagri: Bantuan Parpol Naik Tak Terkait Presidential Threshold
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta rencana kenaikan bantuan dana partai politik (parpol) tidak dikaitkan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu yang masih buntu mengenai lima poin krusial.
Menurutnya, rencana kenaikan bantuan parpol yang masih dibahas pemerintah dalam hal ini oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018 tak terkait hal itu.
Apalagi sambung Tjahjo, dihubungkan dengan presidential threshold yang diusulkan pemerintah dipatok dengan angka 20-25 persen. "Mayoritas fraksi DPR dalam pansus akan setuju atau tdak dengan opsi Pemerintah," kata Tjahjo dalam keterangan pers, Kamis (6/7/2017).
"Tidak ada kaitan dengan usulan Pemerintah terkait peningkatan bantuan parpol yang oleh Mendagri disampaikan kepada komisi II DPR dan Menteri Keuangan," imbuhnya.
(Baca juga: Demokrat Pesimistis Kenaikan Dana Bantuan Parpol Tekan Politik Uang)
Menurut Tjahjo, sikap ini sekaligus untuk meluruskan pemberitaan di media massa yang mengaitkan rencana kenaikan ini dengan opsi presidential threshold.
Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai, rencana kenaikan itu berbeda dengan poin krusial yang masih belum diputuskan dalam panitia khusus (pansus).
"Apapun poin tersebut pemerintah masih berharap adanya musyawarah dalam Pansus RUU, sebagaimana semangat Pansus RUU penyelenggaraan pemilu sejak awal sepakat bahwa pembahasan DIM (daftar isian masalah) RUU untuk memperkuat kualitas sistem pemerintahan presidensil," pungkasnya.
Menurutnya, rencana kenaikan bantuan parpol yang masih dibahas pemerintah dalam hal ini oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018 tak terkait hal itu.
Apalagi sambung Tjahjo, dihubungkan dengan presidential threshold yang diusulkan pemerintah dipatok dengan angka 20-25 persen. "Mayoritas fraksi DPR dalam pansus akan setuju atau tdak dengan opsi Pemerintah," kata Tjahjo dalam keterangan pers, Kamis (6/7/2017).
"Tidak ada kaitan dengan usulan Pemerintah terkait peningkatan bantuan parpol yang oleh Mendagri disampaikan kepada komisi II DPR dan Menteri Keuangan," imbuhnya.
(Baca juga: Demokrat Pesimistis Kenaikan Dana Bantuan Parpol Tekan Politik Uang)
Menurut Tjahjo, sikap ini sekaligus untuk meluruskan pemberitaan di media massa yang mengaitkan rencana kenaikan ini dengan opsi presidential threshold.
Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai, rencana kenaikan itu berbeda dengan poin krusial yang masih belum diputuskan dalam panitia khusus (pansus).
"Apapun poin tersebut pemerintah masih berharap adanya musyawarah dalam Pansus RUU, sebagaimana semangat Pansus RUU penyelenggaraan pemilu sejak awal sepakat bahwa pembahasan DIM (daftar isian masalah) RUU untuk memperkuat kualitas sistem pemerintahan presidensil," pungkasnya.
(maf)