Alasan Mendagri Tak Hadiri Raker dengan Pansus Revisi UU Pemilu
Selasa, 13 Juni 2017 - 21:53 WIB
Alasan Mendagri Tak Hadiri Raker dengan Pansus Revisi UU Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Rapat kerja membahas revisi Undang-Undang Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2017) akhirnya ditunda.
Rapat batal berlangsung karena tidak ada perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat dengan Panitia Khusus Revisi UU Pemilu.
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan singkat mengenai ketidakhadiran pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempersilakan kepada fraksi-fraksi untuk melanjutkan lobi-lobi terhadap lima isu krusial.
Sekadar informasi, lima isu krusial dalam revisi UU Pemilu, yakni syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem pemilu terbuka atau tertutup, konversi suara menjadi kursi, penambahan kursi DPR. (Baca juga: Lima Isu Krusial Revisi UU Pemilu Akan Dituntaskan Hari Ini )
Tjahjo mengatakan, pemerintah juga sudah menyampaikan kepada Ketua Pansus bahwa pemerintah tidak akan hadir dan meminta rapat dijadwalkan kembali pada Rabu 14 Juni 2017.
"Kalau tidak bisa musyawarah di pansus ya besok dibawa ke paripurna sebagai keputusan pansus. Demikian sikap pemerintah juga tetap tidak berubah," kata Tjahjo, Rabu (13/6/2017). (Baca juga: Tak Muncul di DPR, Sikap Pemerintah Terkait Revisi UU Pemilu Dipertanyakan )
Tjahjo juga membantah ketidakhadiran pemerintah ini lantaran masih buntunya hasil lobi selama ini marena, pemerintah menghormati keputusan fraksi-fraksi.
Bahkan, Tjahjo mengaku telah menemui fraksi-fraksi dan juga sekteraris jenderal (sekjen) partai guna melakukan lobi hingga Senin malam. "Ini sudah ada kesepakatan sama ketua pansus diundur besok pagi jam 10 sehingga hari ini bisa lobi-lobi lagi," tuturnya.
Rapat batal berlangsung karena tidak ada perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat dengan Panitia Khusus Revisi UU Pemilu.
Ketika dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan singkat mengenai ketidakhadiran pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempersilakan kepada fraksi-fraksi untuk melanjutkan lobi-lobi terhadap lima isu krusial.
Sekadar informasi, lima isu krusial dalam revisi UU Pemilu, yakni syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem pemilu terbuka atau tertutup, konversi suara menjadi kursi, penambahan kursi DPR. (Baca juga: Lima Isu Krusial Revisi UU Pemilu Akan Dituntaskan Hari Ini )
Tjahjo mengatakan, pemerintah juga sudah menyampaikan kepada Ketua Pansus bahwa pemerintah tidak akan hadir dan meminta rapat dijadwalkan kembali pada Rabu 14 Juni 2017.
"Kalau tidak bisa musyawarah di pansus ya besok dibawa ke paripurna sebagai keputusan pansus. Demikian sikap pemerintah juga tetap tidak berubah," kata Tjahjo, Rabu (13/6/2017). (Baca juga: Tak Muncul di DPR, Sikap Pemerintah Terkait Revisi UU Pemilu Dipertanyakan )
Tjahjo juga membantah ketidakhadiran pemerintah ini lantaran masih buntunya hasil lobi selama ini marena, pemerintah menghormati keputusan fraksi-fraksi.
Bahkan, Tjahjo mengaku telah menemui fraksi-fraksi dan juga sekteraris jenderal (sekjen) partai guna melakukan lobi hingga Senin malam. "Ini sudah ada kesepakatan sama ketua pansus diundur besok pagi jam 10 sehingga hari ini bisa lobi-lobi lagi," tuturnya.
(dam)