Jika Mangkir Panggilan Pansus, DPR Nilai KPK Tak Taat Konstitusi
A
A
A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyusun kerangka kerjanya. Sejumlah pihak terkait pun bakal dimintai keterangan Pansus tersebut.
Mereka pun menilai KPK tidak taat kepada konstitusi jika mangkir pada panggilan nantinya. "Silakan saja (Kalau tidak bersedia memenuhi panggilan Pansus, red)," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/7/2017).
Namun, Dossy mengingatkan bahwa hak angket merupakan norma konstitusi. Politikus Partai Hanura ini menambahkan, setiap norma konstitusi itu dilahirkan dari sistem nilai Pancasila.
"Berarti kalau tidak datang dia (KPK) tidak taat konstitusi. Konsekuensinya besar," tegas anggota Komisi III DPR ini.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa angket itu adalah hak untuk menyelidiki suatu persoalan. Lagipula, dia menilai, Pansus itu bukan untuk mengintervensi KPK dalam menangani perkara.
"Penyelidikan dikembangkan untuk kebaikan bersama, negara ini kan tidak bisa diatur dengan ngebacot omong-omong aja. Semua harus diatur dalam sebuah sistem," paparnya.
Kendati demikian, Pansus belum menjadwalkan untuk memanggil KPK. Sebab, kini Pansus Angket KPK masih fokus pada merumuskan agenda kerjanya.
"Tentang tujuan penyelidikan seperti apa, objeknya penyelidikan bagaimana, metode pendekatannya seperti apa," ujar Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.
Mereka pun menilai KPK tidak taat kepada konstitusi jika mangkir pada panggilan nantinya. "Silakan saja (Kalau tidak bersedia memenuhi panggilan Pansus, red)," ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/7/2017).
Namun, Dossy mengingatkan bahwa hak angket merupakan norma konstitusi. Politikus Partai Hanura ini menambahkan, setiap norma konstitusi itu dilahirkan dari sistem nilai Pancasila.
"Berarti kalau tidak datang dia (KPK) tidak taat konstitusi. Konsekuensinya besar," tegas anggota Komisi III DPR ini.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa angket itu adalah hak untuk menyelidiki suatu persoalan. Lagipula, dia menilai, Pansus itu bukan untuk mengintervensi KPK dalam menangani perkara.
"Penyelidikan dikembangkan untuk kebaikan bersama, negara ini kan tidak bisa diatur dengan ngebacot omong-omong aja. Semua harus diatur dalam sebuah sistem," paparnya.
Kendati demikian, Pansus belum menjadwalkan untuk memanggil KPK. Sebab, kini Pansus Angket KPK masih fokus pada merumuskan agenda kerjanya.
"Tentang tujuan penyelidikan seperti apa, objeknya penyelidikan bagaimana, metode pendekatannya seperti apa," ujar Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.
(kri)