Meringkus Anak-Anak dengan Kelakuan Serius
A
A
A
Reza Indragiri Amriel
Alumnus Psikologi Forensik, The University of Melbourne
ADA gelombang ketakutan dan deru kerisauan ketika tersiar kabar geng motor kembali melancarkan aksi brutalnya. Apalagi ketika sebuah video yang mempertontonkan sekumpulan lelaki menebas kaki seorang pengguna motor yang melintas di kawasan Jakarta Selatan.
Semakin merusak ketenangan, karena dalam sekian banyak operasi penangkapan geng motor, para anggotanya ternyata adalah sekumpulan individu yang masih berada pada rentang usia kanak-kanak. Undang-Undang Perlindungan Anak membuat batasan usia anak adalah sejak dari dalam kandungan hingga sebelum delapan belas tahun.
Dalam satu pekan terakhir, juga terjadi kehebohan akibat seorang anak lelaki diwartakan menyebar gambar dan tulisan tak pantas terhadap kalangan tertentu di akun media sosialnya. Selanjutnya, terjelaskan lewat Brutalization Effect Theory, penyebarluasan ujaran kebencian itu direspons dengan serangan balasan dengan bobot berlipat ganda terhadap anak tersebut—vigilantisme yang disesalkan dan harus diusut kepolisian.
Keterlibatan anak-anak dalam geng motor serta perbuatan salah anak-anak berupa penyebaran ujaran kebencian merupakan manifestasi tingginya perilaku berisiko dan rendahnya kendali impuls di kelompok usia remaja. Lebih-lebih media sosial, dunia tak bertuan ini menjadi tempat ”ideal” bagi anak-anak dan remaja ketika ingin membuncahkan isi hati mereka, termasuk rasa benci dan permusuhan.
Kuatnya tendensi menampilkan perilaku berisiko juga disebabkan setelah menulis kalimat-kalimat agresif frontal di akun media sosial, tidak ada konsekuensi nyata yang seketika terlihat di depan mata oleh remaja tersebut.
Geng motor dan posting mengandung ujaran kebencian di media sosial seketika memunculkan simpulan bahwa kian lama tabiat anak-anak kian keras, kian buas. Mereka menjelma sebagai pemarah, dengan sasaran ke segala arah.
Mereka diamuk bias sehingga pukul rata membenci semua yang memiliki ciri dan identitas tertentu. Anak-anak tidak lagi bisa mengendalikan perilaku, baik perbuatan maupun tulisan mereka. Pertanyaannya, benarkah sedemikian buruk tabiat anak-anak kita?
Data global mencatat bahwa rerata usia individu melakukan kejahatan pertama kali memang semakin belia. Tanpa mengesampingkan realitas global tersebut, untuk memastikan tepat atau kelirunya anggapan tentang meningginya frekuensi dan intensitas tingkah laku kekerasan anak-anak zaman sekarang di Tanah Air, perlu ditakar sejumlah hal.
Pertama, perbandingan jumlah anak-anak yang melakukan kejahatan antara masa kini dan masa silam. Kenaikan jumlah secara signifikan akan memperkuat anggapan di atas.
Kedua, modus atau cara kejahatan yang digunakan oleh anak-anak. Kejahatan yang dilancarkan dengan mengandalkan perilaku kekerasan juga memperkokoh anggapan tersebut.
Ketiga, perbandingan antara kejahatan yang dilakukan oleh kelompok usia dewasa dan kelompok usia kanak-kanak. Perbandingan antarkelompok umur inilah yang pada akhirnya akan kian memantapkan simpulan tentang lebih seriusnya tingkat kebahayaan anak-anak masa kini. Ini cermatan secara kuantitatif yang perlu dilakukan.
Secara kualitatif, jawabannya sangat mungkin sudah bisa diperoleh sejak sekarang. Tidak mungkin menilai sepele anak-anak yang sudah dengan entengnya mengayun parang dan celurit ke tubuh orang yang ada di dekatnya. Apalagi itu dilakukan tanpa motivasi yang jelas.
Begitu pula spesifik terkait anak yang melakukan serangan verbal di media sosial. Sebagai acuan pembanding, adalah Panduan Penuntutan Kasus-kasus yang Menyertakan Komunikasi yang Dikirim Melalui Media Sosial (Guidelines on Prosecuting Cases Involving Communications Sent Via Social Media) yang digunakan oleh The Crown Prosecution Service. Panduan tersebut mencantumkan kejahatan kebencian (hate crime) yang dilakukan melalui media sosial sebagai jenis kejahatan yang diperlakukan secara serius.
Data empiris, sebagaimana penelitian Jubilee Centre for Character and Virtues di University of Birmingham (2016), juga memperkuat argumentasi bahwa ujaran kebencian melalui media sosial sudah sepantasnya diposisikan sebagai tindak kejahatan serius. Lebih dari separuh orang tua yang menjadi subyek penelitian itu menyatakan bahwa media sosial memperburuk ketimbang mengubah karakter negatif anak-anak mereka.
Amarah dan permusuhan merupakan karakter yang paling banyak disebut. Disusul antara lain arogansi, ketidakpedulian, dan kebencian.
Apabila kenyataannya anak-anak sekarang lebih dari sekadar ”nakal”, maka dibutuhkan langkah terpadu dan komprehensif guna menyikapi anggota masyarakat berusia kanak-kanak yang kian berisiko terlibat dalam tindak kejahatan. Langkah dimaksud mencakup preemtif, preventif, dan represif.
Khusus di penindakan represif, boleh jadi sudah tiba waktunya untuk dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) sebagai acuan hukum untuk menangani anak-anak yang melakukan perbuatan pidana.
UU SPPA, sebagaimana juvenile justice system di negara-negara lain, disusun dengan latar keprihatinan bahwa anak-anak yang melakukan tindak pidana pada praktek hukum masa lalu diperlakukan secara ngawur laiknya pelaku dewasa.
Dengan latar semacam itu, mengemuka sejumlah terma semisal keadilan restoratif dan diversi. Intinya, UU SPPA merupakan antitesis terhadap filosofi retribusi bagi upaya perbaikan watak dan tindak-tanduk anak. Dalam tafsiran bebasnya, UU SPPA memperlakukan anak-anak pelaku pidana secara lebih lunak ketimbang perlakuan yang dijatuhkan ke para penjahat dewasa.
Persoalannya, kengerian yang ditimbulkan oleh geng motor dan kegemparan yang mengemuka dari postings kebencian—keduanya dilakukan anak-anak—tampaknya tidak lagi bisa diredam dengan UU SPPA sebagai peranti represif. Bahkan ada kesan buruk terkait interpretasi atas UU SPPA, bahwa selagi masih ada legislasi yang lunak tersebut, anak-anak merasa lebih ”aman” dan leluasa saban kali akan berbuat jahat.
Atas dasar itu, sekali lagi jika memang anak-anak masa kini dinilai lebih ganas, UU SPPA perlu dikaji ulang dengan penekanan pada jenis-jenis kejahatan tertentu yang membuat pelakunya (anak-anak) diproses laiknya pelaku dewasa.
Gagasan ini memang kontras dengan latar disusunnya UU SPPA, sebagaimana tertulis di alinea terdahulu. Namun demi terciptanya rasa aman masyarakat tanpa pandang bulu, pesan lebih tegas sudah sepatutnya dikirim ke seluruh anak-anak beserta orang tua mereka.
Khusus terkait anak-anak yang melakukan perbuatan tak semegah di media sosial, pada banyak kasus, edukasi bagi pelaku memang dipandang sudah memadai. Untuk pelaku dengan tindakan yang tergolong tidak serius, anak diajari tentang bagaimana bermedia sosial secara cerdas, beretika, dan bertanggung jawab.
Beda kisah jika tindakan yang dilakukan anak di media sosial sudah termasuk dalam kategori serius. Dibutuhkan perlakuan lebih berat agar pelaku berusia kanak-kanak itu tidak salah kaprah memandang dirinya sendiri sebagai individu yang mendapat dispensasi atau bahkan keistimewaan hukum.
Penanganan dengan bobot serius juga mendesak dilakukan agar tidak tercipta preseden bagi anak-anak lain untuk meniru perbuatan serupa. Sebagaimana masyarakat merasa terancam oleh kaderisasi pelaku teror ke kalangan anak-anak, sungguh masuk akal apabila publik juga merasa terganggu manakala pada diri anak-anak telah tumbuh fobia terhadap kalangan tertentu dan memuntahkannya di media sosial.
Sekali lagi, penanganan lintas dimensi adalah solusi yang dibutuhkan. Namun, spesifik di ranah pidana terhadap anak-anak dengan rupa-rupa perbuatan serius itu, kapankah hukum akan tidak toleh kanan-kiri dalam mempertontonkan supremasinya? Allahu a’lam.
Alumnus Psikologi Forensik, The University of Melbourne
ADA gelombang ketakutan dan deru kerisauan ketika tersiar kabar geng motor kembali melancarkan aksi brutalnya. Apalagi ketika sebuah video yang mempertontonkan sekumpulan lelaki menebas kaki seorang pengguna motor yang melintas di kawasan Jakarta Selatan.
Semakin merusak ketenangan, karena dalam sekian banyak operasi penangkapan geng motor, para anggotanya ternyata adalah sekumpulan individu yang masih berada pada rentang usia kanak-kanak. Undang-Undang Perlindungan Anak membuat batasan usia anak adalah sejak dari dalam kandungan hingga sebelum delapan belas tahun.
Dalam satu pekan terakhir, juga terjadi kehebohan akibat seorang anak lelaki diwartakan menyebar gambar dan tulisan tak pantas terhadap kalangan tertentu di akun media sosialnya. Selanjutnya, terjelaskan lewat Brutalization Effect Theory, penyebarluasan ujaran kebencian itu direspons dengan serangan balasan dengan bobot berlipat ganda terhadap anak tersebut—vigilantisme yang disesalkan dan harus diusut kepolisian.
Keterlibatan anak-anak dalam geng motor serta perbuatan salah anak-anak berupa penyebaran ujaran kebencian merupakan manifestasi tingginya perilaku berisiko dan rendahnya kendali impuls di kelompok usia remaja. Lebih-lebih media sosial, dunia tak bertuan ini menjadi tempat ”ideal” bagi anak-anak dan remaja ketika ingin membuncahkan isi hati mereka, termasuk rasa benci dan permusuhan.
Kuatnya tendensi menampilkan perilaku berisiko juga disebabkan setelah menulis kalimat-kalimat agresif frontal di akun media sosial, tidak ada konsekuensi nyata yang seketika terlihat di depan mata oleh remaja tersebut.
Geng motor dan posting mengandung ujaran kebencian di media sosial seketika memunculkan simpulan bahwa kian lama tabiat anak-anak kian keras, kian buas. Mereka menjelma sebagai pemarah, dengan sasaran ke segala arah.
Mereka diamuk bias sehingga pukul rata membenci semua yang memiliki ciri dan identitas tertentu. Anak-anak tidak lagi bisa mengendalikan perilaku, baik perbuatan maupun tulisan mereka. Pertanyaannya, benarkah sedemikian buruk tabiat anak-anak kita?
Data global mencatat bahwa rerata usia individu melakukan kejahatan pertama kali memang semakin belia. Tanpa mengesampingkan realitas global tersebut, untuk memastikan tepat atau kelirunya anggapan tentang meningginya frekuensi dan intensitas tingkah laku kekerasan anak-anak zaman sekarang di Tanah Air, perlu ditakar sejumlah hal.
Pertama, perbandingan jumlah anak-anak yang melakukan kejahatan antara masa kini dan masa silam. Kenaikan jumlah secara signifikan akan memperkuat anggapan di atas.
Kedua, modus atau cara kejahatan yang digunakan oleh anak-anak. Kejahatan yang dilancarkan dengan mengandalkan perilaku kekerasan juga memperkokoh anggapan tersebut.
Ketiga, perbandingan antara kejahatan yang dilakukan oleh kelompok usia dewasa dan kelompok usia kanak-kanak. Perbandingan antarkelompok umur inilah yang pada akhirnya akan kian memantapkan simpulan tentang lebih seriusnya tingkat kebahayaan anak-anak masa kini. Ini cermatan secara kuantitatif yang perlu dilakukan.
Secara kualitatif, jawabannya sangat mungkin sudah bisa diperoleh sejak sekarang. Tidak mungkin menilai sepele anak-anak yang sudah dengan entengnya mengayun parang dan celurit ke tubuh orang yang ada di dekatnya. Apalagi itu dilakukan tanpa motivasi yang jelas.
Begitu pula spesifik terkait anak yang melakukan serangan verbal di media sosial. Sebagai acuan pembanding, adalah Panduan Penuntutan Kasus-kasus yang Menyertakan Komunikasi yang Dikirim Melalui Media Sosial (Guidelines on Prosecuting Cases Involving Communications Sent Via Social Media) yang digunakan oleh The Crown Prosecution Service. Panduan tersebut mencantumkan kejahatan kebencian (hate crime) yang dilakukan melalui media sosial sebagai jenis kejahatan yang diperlakukan secara serius.
Data empiris, sebagaimana penelitian Jubilee Centre for Character and Virtues di University of Birmingham (2016), juga memperkuat argumentasi bahwa ujaran kebencian melalui media sosial sudah sepantasnya diposisikan sebagai tindak kejahatan serius. Lebih dari separuh orang tua yang menjadi subyek penelitian itu menyatakan bahwa media sosial memperburuk ketimbang mengubah karakter negatif anak-anak mereka.
Amarah dan permusuhan merupakan karakter yang paling banyak disebut. Disusul antara lain arogansi, ketidakpedulian, dan kebencian.
Apabila kenyataannya anak-anak sekarang lebih dari sekadar ”nakal”, maka dibutuhkan langkah terpadu dan komprehensif guna menyikapi anggota masyarakat berusia kanak-kanak yang kian berisiko terlibat dalam tindak kejahatan. Langkah dimaksud mencakup preemtif, preventif, dan represif.
Khusus di penindakan represif, boleh jadi sudah tiba waktunya untuk dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) sebagai acuan hukum untuk menangani anak-anak yang melakukan perbuatan pidana.
UU SPPA, sebagaimana juvenile justice system di negara-negara lain, disusun dengan latar keprihatinan bahwa anak-anak yang melakukan tindak pidana pada praktek hukum masa lalu diperlakukan secara ngawur laiknya pelaku dewasa.
Dengan latar semacam itu, mengemuka sejumlah terma semisal keadilan restoratif dan diversi. Intinya, UU SPPA merupakan antitesis terhadap filosofi retribusi bagi upaya perbaikan watak dan tindak-tanduk anak. Dalam tafsiran bebasnya, UU SPPA memperlakukan anak-anak pelaku pidana secara lebih lunak ketimbang perlakuan yang dijatuhkan ke para penjahat dewasa.
Persoalannya, kengerian yang ditimbulkan oleh geng motor dan kegemparan yang mengemuka dari postings kebencian—keduanya dilakukan anak-anak—tampaknya tidak lagi bisa diredam dengan UU SPPA sebagai peranti represif. Bahkan ada kesan buruk terkait interpretasi atas UU SPPA, bahwa selagi masih ada legislasi yang lunak tersebut, anak-anak merasa lebih ”aman” dan leluasa saban kali akan berbuat jahat.
Atas dasar itu, sekali lagi jika memang anak-anak masa kini dinilai lebih ganas, UU SPPA perlu dikaji ulang dengan penekanan pada jenis-jenis kejahatan tertentu yang membuat pelakunya (anak-anak) diproses laiknya pelaku dewasa.
Gagasan ini memang kontras dengan latar disusunnya UU SPPA, sebagaimana tertulis di alinea terdahulu. Namun demi terciptanya rasa aman masyarakat tanpa pandang bulu, pesan lebih tegas sudah sepatutnya dikirim ke seluruh anak-anak beserta orang tua mereka.
Khusus terkait anak-anak yang melakukan perbuatan tak semegah di media sosial, pada banyak kasus, edukasi bagi pelaku memang dipandang sudah memadai. Untuk pelaku dengan tindakan yang tergolong tidak serius, anak diajari tentang bagaimana bermedia sosial secara cerdas, beretika, dan bertanggung jawab.
Beda kisah jika tindakan yang dilakukan anak di media sosial sudah termasuk dalam kategori serius. Dibutuhkan perlakuan lebih berat agar pelaku berusia kanak-kanak itu tidak salah kaprah memandang dirinya sendiri sebagai individu yang mendapat dispensasi atau bahkan keistimewaan hukum.
Penanganan dengan bobot serius juga mendesak dilakukan agar tidak tercipta preseden bagi anak-anak lain untuk meniru perbuatan serupa. Sebagaimana masyarakat merasa terancam oleh kaderisasi pelaku teror ke kalangan anak-anak, sungguh masuk akal apabila publik juga merasa terganggu manakala pada diri anak-anak telah tumbuh fobia terhadap kalangan tertentu dan memuntahkannya di media sosial.
Sekali lagi, penanganan lintas dimensi adalah solusi yang dibutuhkan. Namun, spesifik di ranah pidana terhadap anak-anak dengan rupa-rupa perbuatan serius itu, kapankah hukum akan tidak toleh kanan-kiri dalam mempertontonkan supremasinya? Allahu a’lam.
(poe)