Alasan Ditundanya Pengambilan Putusan Presidential Threshold

Senin, 22 Mei 2017 - 10:58 WIB
Alasan Ditundanya Pengambilan...
Alasan Ditundanya Pengambilan Putusan Presidential Threshold
A A A
JAKARTA - Pengambilan putusan soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold), dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) ditunda dari semula hari ini menjadi akhir Kamis 25 Mei 2017. Pendundaan juga termasuk 19 isu krusial lainnya.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Achmad Riza Patria mengatakan, pengambilan putusan terhadap 19 isu dalam RUU Pemilu ditunda lantaran tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) belum merampungkan tugas sehingga pengambilan putusan akan diambil pada pekan depan.

"Belum, yang 19 isu ditunda. Alasannya, timus belum selesai, diharapkan selesai Sabtu-Minggu ini, tapi belum selesai. Ada 3 buku, baru satu setengah buku selesai. Ya mudah-mudahan minggu depan diputuskan," ungkap Riza sebagaimana mengutip Koran SINDO, Senin (22/5/2017).

Politikus Partai Gerindra itu mengakui, diskusi dan komunikasi terjadi antarpimpinan parpol. Gerindra, menurutnya, selalu melaporkan apa yang menjadi putusannya kepada fraksi dan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto. Yang jelas, komunikasi itu perlu dicairkan antarfraksi dan parpol.

"Bisa saja komunikasi terus dibangun supaya bisa cair pilihan-pilihannya. Jadi semaksimal mungkin musyawarah dulu, kalau tidak bisa baru voting," tandasnya.

(Baca juga: Pengambilan Putusan Presidential Threshold Ditunda hingga Kamis)

Menurut Riza, Gerindra sejak awal teguh pada pilihannya, yakni sistem pileg terbuka, parliamentary threshold yang kecil dan tanpa presidential threshold (0%). Gerindra berpandangan bahwa membangun demokrasi itu harus dilakukan bersamasama, tidak bisa mengooptasi demokrasi, apalagi menjalani demokrasi secara sendiri-sendiri.

"Karena itu dalam menyuarakan demokrasi diperlukan kebersamaan dengan yang lain. Karena kekuasaan memang harus dibagi, tidak bisa sendirian," paparnya.

Terpisah, anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat Fandi Utomo menuturkan, penundaan pengambilan putusan atas sejumlah isu krusial dalam RUU Pemilu ini lantaran sejumlah parpol tengah melakukan rapat pimpinan nasional (rapimnas) yang sebagian besar di luar Jawa. "Kan ada PPP, PDIP di Bali dan ada Golkar juga di Balikpapan," ujarnya.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved