Alasan Ditundanya Pengambilan Putusan Presidential Threshold

Senin, 22 Mei 2017 - 10:58 WIB
Alasan Ditundanya Pengambilan Putusan Presidential Threshold
Alasan Ditundanya Pengambilan Putusan Presidential Threshold
A A A
JAKARTA - Pengambilan putusan soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold), dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) ditunda dari semula hari ini menjadi akhir Kamis 25 Mei 2017. Pendundaan juga termasuk 19 isu krusial lainnya.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Achmad Riza Patria mengatakan, pengambilan putusan terhadap 19 isu dalam RUU Pemilu ditunda lantaran tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) belum merampungkan tugas sehingga pengambilan putusan akan diambil pada pekan depan.

"Belum, yang 19 isu ditunda. Alasannya, timus belum selesai, diharapkan selesai Sabtu-Minggu ini, tapi belum selesai. Ada 3 buku, baru satu setengah buku selesai. Ya mudah-mudahan minggu depan diputuskan," ungkap Riza sebagaimana mengutip Koran SINDO, Senin (22/5/2017).

Politikus Partai Gerindra itu mengakui, diskusi dan komunikasi terjadi antarpimpinan parpol. Gerindra, menurutnya, selalu melaporkan apa yang menjadi putusannya kepada fraksi dan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto. Yang jelas, komunikasi itu perlu dicairkan antarfraksi dan parpol.

"Bisa saja komunikasi terus dibangun supaya bisa cair pilihan-pilihannya. Jadi semaksimal mungkin musyawarah dulu, kalau tidak bisa baru voting," tandasnya.

(Baca juga: Pengambilan Putusan Presidential Threshold Ditunda hingga Kamis)

Menurut Riza, Gerindra sejak awal teguh pada pilihannya, yakni sistem pileg terbuka, parliamentary threshold yang kecil dan tanpa presidential threshold (0%). Gerindra berpandangan bahwa membangun demokrasi itu harus dilakukan bersamasama, tidak bisa mengooptasi demokrasi, apalagi menjalani demokrasi secara sendiri-sendiri.

"Karena itu dalam menyuarakan demokrasi diperlukan kebersamaan dengan yang lain. Karena kekuasaan memang harus dibagi, tidak bisa sendirian," paparnya.

Terpisah, anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat Fandi Utomo menuturkan, penundaan pengambilan putusan atas sejumlah isu krusial dalam RUU Pemilu ini lantaran sejumlah parpol tengah melakukan rapat pimpinan nasional (rapimnas) yang sebagian besar di luar Jawa. "Kan ada PPP, PDIP di Bali dan ada Golkar juga di Balikpapan," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6407 seconds (0.1#10.140)